Kemendag Bakal Panggil Aprindo dan Produsen Bahas Utang Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada pekan depan. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk membahas utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan adanya pertemuan dengan kedua belah pihak tersebut untuk mencari jalan keluar bersama. Pasalnya, Kemendag juga saat ini sedang menunggu Kejaksaan Agung dalam memberikan pendapat hukumnya.
"Dari pertemuan kemarin bersama Aprindo juga disepakati untuk melakukan pertemuan lagi di minggu depan, pertemuannya antara teman-teman di retail Aprindo dan teman-teman di produsen," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (5/ 5).
Isy tidak menyebutkan secara spesifik kapan pertemuan itu akan dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa kedua pihak tersebut akan diajak duduk bersama.
"Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan dengan produsen dan Aprindo pada hari Senin besok, itu tidak benar," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (4/5/) Aprindo telah melakukan pertemuan resmi dengan Kementerian Perdagangan untuk menagih dan membahas jalan keluar dari masalah utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022.
Aprindo Ultimatum Kemendag
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan bahwa pertemuan kemarin tidak membuahkan hasil. Kemendag belum memutuskan tenggat waktu untuk melunasi utang Rp 344 miliar itu.
Untuk itu, Aprindo memberikan tenggat waktu atau ultimatum kepada Kemendag untuk membayar utang senilai Rp 344 miliar dalam dua sampai tiga bulan kedepan, "Jadi kami sangat berharap masalah ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan, sebelum pesta demokrasi berlangsung," ujar Roy
Disisi lain, Roy menyetujui atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng untuk duduk bersama dengan pengusaha ritel. Pasalnya, Roy merasa geram karena selama ini hanya Aprindo yang menyuarakan permasalahan utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar tanpa adanya bantuan dari produsen ataupun asosiasi yang terlibat.
"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara," ujar Roy.
Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Minyak Goreng
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat ini masih enggan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel modern senilai Rp 344 miliar. Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan rafaksi tersebut sudah dihapus.
Zulhas mengatakan pembayaran utang tersebut membutuhkan payung hukum. "Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5).
Untuk diketahui, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).
Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.