Ini Alasan Kemenhub Coret Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari PSN

Nadya Zahira
27 Juli 2023, 13:31
Rangkaian Electrical Multiple Unit (EMU) KCIC 400 AF menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) usai menjalani Hot Sliding Test di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/5/2023). PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) melakukan Hot Sl
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Rangkaian Electrical Multiple Unit (EMU) KCIC 400 AF menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) usai menjalani Hot Sliding Test di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/5/2023). PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) melakukan Hot Sliding Test pada rangkaian EMU KCIC 400 AF dari Stasiun Tegalluar Kabupaten Bandung menuju Stasiun Halim Jakarta dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengusulkan untuk menghapus pembangunan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya dari daftar Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan proyek yang diusulkan akan dihapus dari PSN adalah Kereta Api Semi Cepat Jakarta-Surabaya. Dia menjelaskan, proyek Kereta Api Semi Cepat berbeda dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang saat ini sudah dalam tahap menjelang operasi.

Adita mengatakan, Kemenhub mengusulkan untuk menghapus proyek tersebut dari daftar PSN karena  sudah ada Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang rencananya akan diteruskan sampai ke Surabaya.

"Selain itu, proyek Kereta Api Semi Cepat hingga saat ini belum berjalan, masih dalam tahap studi kelayakan atau Feasibility Study," ujar Adita saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (27/7).

Adita mengatakan, Kemenhub telah mengusulkan penghapusan proyek Kereta Api Semi Cepat itu dari daftar PSN ke Kemenko Perekonomian. Saat ini, Kemenhub tengah menunggu keputusan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo membenarkan bahwa Kemenhub sudah mengusulkan KA Semi Cepat Jakarta-Surabaya untuk dihapus dalam daftar PSN. Namun, hal itu juga harus dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...