Ombudsman Ungkap Alasan Mafia Tanah Berpotensi Tumbuh Subur di IKN

Nadya Zahira
27 Juli 2023, 17:56
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.

Ombudsman RI mengungkapkan layanan legalitas tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN oleh kantor desa dan kantor pertanahan saat ini terhenti. Akibatnya, saat ini ada 3.000 permohonan legalitas tanah yang terbengkalai.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan terhentinya layanan tersebut terhenti akibat terbitnya Surat Edaran atau SE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional atau ATR/BPN Nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.

"Meski SE tersebut hanya mengatur pengalihan hak atas tanah, namun membuat seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah dan kantor pertanahan menjadi terhenti," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7). 

Menurut dia, hal itu berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti mafia tanah. Para mafia bisa tiba-tiba mendapatkan sertifikat tanah tanpa melalui proses jual beli. 

"Ternyata banyak mafia yang malah melegalisasi tanah-tanah itu. Kalau masyarakat yang legalisasinya sudah terlindungi, itu bisa meminimalisir upaya mafia,” ujar Dadan saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7). 

Dadan menuturkan kegiatan jual-beli tanah di IKN memang dibatasi. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah di proyek tersebut tetap boleh didaftarkan.

“Sebetulnya di Peraturan Presiden atau Perpres itu yang dihentikan terkait layanan jual belinya, peralihan hak. Kalau legalisasi seperti tadi, pendaftaran hak pertama kali, misalnya Anda kan sudah punya tanah nih, tanahnya milik Anda, tapi belum bersertifikat, terus mau ditingkatkan itu boleh,” tuturnya. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...