Revisi Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta bakal Terbit Pekan Ini

Nadya Zahira
8 Agustus 2023, 21:27
subsidi motor listrik, insentif kendaraan listrik, motor listrik
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).

Minat masyarakat untuk mendapatkan subsidi motor listrik masih minim. Agar target penyaluran tidak meleset, pemerintah berencana mempermudah persyaratan untuk mendapatkan insentif.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan revisi aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut akan terbit pada minggu ini. 

“Jadi aturan revisi itu sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor listrik ya,“ ujar Taufiek saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, (8/8). 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir bulan lalu mengatakan, ingin menghapus empat syarat kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik.

Untuk itu, sesuai peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, empat syarat kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik yang akan dihapus yaitu, penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. 

“Permenperin itu akan direvisi sehingga empat syarat dihapus dan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik,“ kata dia.“Sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.“

Selain itu, dia menuturkan pihaknya sudah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil. Pasalnya revisi aturan tersebut menyangkut NIK seluruh Indonesia. “Tapi untuk otoritasnya ada di Kementerian Dalam Negeri,“ tuturnya. 

Taufiek berharap, dengan adanya revisi aturan subsidi pembelian motor listrik tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli motor listrik. Pasalnya, hingga saat ini jumlah peminat pembelian motor listrik masih sangat minim.

Kuota 200 Ribu Unit Motor Listrik

Berdasarkan Permenperin 6/2023, Kemenperin telah menyiapkan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik pada tahun ini yang bisa dibeli menggunakan subsidi senilai Rp 7 juta. Adapun model motor listrik yang terdaftar dalam program ini yaitu sebanyak 25. 

Taufiek mengatakan, 200 ribu unit tersebut merupakan target yang harus tercapai oleh Kemenperin. Namun, jika target tersebut tidak tercapai, maka nantinya akan dilakukan evaluasi kembali. 

"Saya belum berani mengatakan bahwa itu akan habis, tapi paling tidak kita punya target segitu. Ya kalau habis ya bagus, kalau tidak ya kita evaluasi lagi. Karena kita tidak pernah tahu orang ingin beli sampai seberapa besar," ujarnya.

Sebagai informasi, program subsidi ini sudah berjalan sejak Maret tetapi hingga 8 Agustus 2023 masih tersisa sebanyak 198.397 unit. Taufiek pun mengakui bahwa program ini memang tidak mudah sehingga berjalan dengan lambat, untuk itu dilakukan revisi terkait aturan pembeliannya. 

Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) menyebut, penjualan sepeda motor listrik di Indonesia sebenarnya belum begitu menggembirakan.

Dari data yang dihimpun AISI, terdapat 31.827 unit motor listrik pada Oktober 2022. Motor yang tercatat itu berdasarkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...