Subsidi Motor Listrik Direvisi, Semua Orang Bisa Dapat Rp 7 Juta

Andi M. Arief
31 Juli 2023, 14:46
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan peralatan dan perlengkapan praktek berupa satu unit kendaraan motor listrik, dua unit kendaraan motor dan satu unit mobil untuk digunakan siswa sebagai bahan belajar.
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/hp.
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan peralatan dan perlengkapan praktek berupa satu unit kendaraan motor listrik, dua unit kendaraan motor dan satu unit mobil untuk digunakan siswa sebagai bahan belajar.

Presiden Joko Widodo akan merevisi syarat subsidi pembelian kendaraan berbasis listrik, baik berbentuk mobil dan sepeda motor. Dalam aturan yang baru, pemerintah bakal menghapus syarat subsidi motor listrik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pertimbangan revisi subsidi tersebut karena realisasinya yang masih kecil. Hingga kini, insentif tersebut baru tersalurkan pada 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik.

"Untuk itu ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Selama ini syarat yang berlaku yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelanggan PLN dengan tegangan 900 kilowatt hour, dan penerima bantuan sosial. "Syarat tersebut mempengaruhi realisasi bantuan pembelian sepeda motor listrik," kata Moeldoko.

Moeldoko mencatat sebanyak 1.056 dalam proses pendaftaran pembelian motor listrik. Sedangkan, 175 pembelian masih dalam proses verifikasi.

Moeldoko menekankan subsidi pembelian sepeda motor listrik bukan merupakan bantuan sosial. Subsidi tersebut merupakan bagian dari program Indonesia Bersih sekaligus untuk memperkuat daya saing nasional industri kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...