Pemerintah membuka jalan bagi badan usaha atau pengusaha bengkel otomotif untuk bisa melakukan konversi motor listrik dari motor BBM. ESDM tengah menyiapkan aturannya.
Kementerian Perindustrian memperluas penerima program subsidi motor listrik. Masyarakat umum kini dapat memiliki motor listrik dengan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor.
Kementerian ESDM mengusulkan agar subsidi konversi motor listrik dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta untuk meningkatkan minat masyarakat yang saat ini masih minim.
Kementerian ESDM mengakui adanya kendala dalam sosialisasi subsidi motor listrik, terutama untuk motor listrik konversi. Ada beberapa kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan motor listrik.
Pemerintah bakal menerbitkan regulasi baru berupa surat keputusan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Polri, untuk percepatan layanan konversi motor listrik.
Penyaluran subsidi motor listrik, baik untuk konversi maupun pembelian unit baru, masih minim. Pengusaha motor listrik meminta pemerintah menyasar kalangan ojol.
Pengusaha menilai implementasi program insentif kendaraan listrik dari pemerintah masih memerlukan beberapa penyesuaian, agar dapat mencapai target yang diharapkan pemerintah
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, menyampaikan bahwa pemerintah menduga minimnya minat masyarakat untuk mendapatkan subsidi motor listrik karena terbebani persyaratannya.
Penyedia jasa bengkel konversi motor listrik Elders Garage mengungkapkan sejumlah kendala dari masih minimnya permintaan konversi yang disubsidi pemerintah.