Baru 4.500 Pendaftar, ESDM Beberkan Kendala Subsidi Motor Listrik

Nadya Zahira
15 Agustus 2023, 11:07
subsidi motor listrik, konversi motor listrik, motor listrik
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Petugas mengedukasi kepada pengunjung yang ingin mencoba mengendarai motor listrik saat Sosialisasi Program Konversi Sepeda Motor Listrik di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Minggu (30/7/2023).

Kementerian ESDM mengidentifikasi sejumlah masalah pada penyaluran subsidi motor listrik, terutama untuk motor listrik hasil konversi. Sejauh ini baru sekitar 4.500 pendaftar untuk subsidi konversi motor listrik, jauh di bawah target konversi tahun ini sebanyak 50.000 unit, dan 150.000 unit pada 2024.

Direktur Konservasi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat terkait konversi motor listrik antara lain disebabkan karena kurangnya sosialisasi, harga yang cukup mahal, hingga kekhawatiran masyarakat terkait komponen motor listrik.

Adapun pemberian subsidi Rp 7 juta bertujuan menekan biaya konversi motor listrik, di mana biaya tertingginya dapat mencapai Rp 17 juta per unit.

Dari sisi layanan purna jual, Gigih mengatakan bahwa baterai motor listrik merupakan salah satu komponen utama yang kerap dikhawatirkan masyarakat cepat rusak. Untuk itu, pemerintah memberikan garansi hingga tiga tahun dalam program konversi motor listrik.

Sedangkan garansi yang ditawarkan untuk motor brushless direct current (BLDC) atau dinamo motor diberikan garansi selama 1 tahun.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika tiba-tiba dalam beberapa bulan baterai bermasalah, tinggal bawa saja ke bengkel dan nanti bengkel akan mengganti baterai tersebut," tutur Gigih melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8).

Terkait kelaikan dan status legalitas motor konversi, dia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri sudah mendukung dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kapolri pada 28 Juli 2023 lalu.

“Nantinya, setelah masyarakat mendaftar, maka bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM akan melakukan konversi sepeda motor, dan ketika sudah dikonversikan, Kemenhub akan melakukan pengetesan laik jalan dan uji keamanan (safety) dari motor konversi,” kata dia.

Selanjutnya Gigih menjelaskan, masyarakat yang mengkonversi motornya dari BBM menjadi listrik harus membuat legalitas surat kendaraan baru oleh Polri, karena motor konversi akan mendapatkan BPKB, STNK dan plat nomor baru yang ada list biru (kendaraan listrik). Syaratnya, sebelum dikonversi motor tersebut tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban yang belum dibayarkan.

“Dengan adanya sinergitas antar lembaga tersebut diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terkait faktor keamanan di jalan, maupun legalitas motor konversinya,” kata Gigih.

Namun dari itu semua, Gigih mengatakan bahwa faktor sosialisasi terhadap masyarakat adalah hal terpenting guna menyebarluaskan informasi tentang manfaat dan program konversi motor listrik. Oleh karena itu, sosialisasi konversi motor listrik ini masih akan dilanjutkan di beberapa kota lain di Indonesia.

"Sosialisasi konversi motor listrik sudah dilakukan di Bali (Denpasar), sekarang di Surabaya, dan ini bukan yang terakhir, tetapi masih akan dilakukan di kota besar lainnya di Indonesia, yakni Yogyakarta, Semarang, Bandung, Medan, Balikpapan, Makassar, Mataram, dan Kupang Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM terus berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Salah satunya dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, yang di dalamnya termasuk konversi motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Program konversi motor listrik akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh, penurunan emisi sebesar 30.000 ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20.000 KL yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar US$ 10 juta atau setara dengan Rp 153,3 miliar.

Serta potensi penghematan negara atas kompensasi subsidi Pertalite sebanyak Rp 18,6 miliar per tahun dari pelaksanaan 50.000 konversi motor listrik.

Selain itu, juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konversi baik yang baru dibentuk maupun yang nanti akan timbulnya bengkel-bengkel baru, serta timbulnya industri komponen-komponen yang menunjang kegiatan konversi ini.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...