Pendapatan Industri Logistik Anjlok 70% karena Impor Ilegal

Andi M. Arief
21 September 2023, 14:00
Petugas kurir menata barang yang akan dikirim ke konsumen di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan pentingnya orientasi dan penguatan logistik domestik terutama kekuatan potensi permintaan dan pasokan dalam
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas kurir menata barang yang akan dikirim ke konsumen di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan pentingnya orientasi dan penguatan logistik domestik terutama kekuatan potensi permintaan dan pasokan dalam negeri, sebagai upaya menghadapi ancaman resesi 2023.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan mayoritas atau sekitar 70% pendapatan industri logistik anjlok. Teten menduga hal tersebut didorong banyaknya impor tekstil ilegal ke dalam negeri melalui pasar daring atau online.

Teten mengatakan impor ilegal tersebut membuat praktek predatory pricing menjadi marak di pasar daring lokal. Predatory pricing adalah praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga sangat rendah dalam upaya menghilangkan persaingan.

"Predatory pricing di e-commerce yang sekarang terjadi, menurut teman-teman industri logistik hampir enggak mungkin terjadi kalau arus barang masuk secara benar," kata Teten di AFPI UMKM Digital Summit 2023, Kamis (21/9).

Teten mengungkapkan salah satu bentuk predatory pricing yang terjadi saat ini adalah penjualan tekstil dengan harga di bawah Rp 50.000 per unit. Teten mengatakan praktek tersebut umumnya terjadi pada pasar daring besutan asing.

Teten mencatat sekitar 56% dari total pendapatan industri pasar daring dimiliki oleh penjual asing. Walau demikian, Teten menekankan pernyataan tersebut bukan bentuk penolakan investasi asing dalam ekonomi digital nasional.

"Jangan ditafsirkan begitu. Ada yang bilang Kemenkop menutup penjualan daring melalui TikTok, mana bisa?" ujarnya.

Akan tetapi, Teten meminta pemangku kepentingan untuk memeriksa arus barang yang terjadi dalam pasar daring asing tersebut. Teten mengingatkan bahwa impor ilegal dapat dijerat oleh hukum pidana.

Oleh sebab itu, Teten meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi agar menindak tegas pasar daring yang terbukti melanggar. Teten berkomitmen untuk memeriksa semua dokumen impor pada produk asing yang diperdagangkan dalam semua pasar daring.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...