Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Ini Tugasnya

Andi M. Arief
26 September 2023, 13:20
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/9/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2023 surplus 3,12 miliar dolar AS dengan nilai ek
ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/9/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2023 surplus 3,12 miliar dolar AS dengan nilai ekspor sebesar 22 miliar dolar AS dan impor senilai 18,88 miliar dolar AS.

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Ekspor  asional. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 24-2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Jokowi menyampaikan beleid tersebut dibutuhkan untuk memperkuat neraca perdagangan nasional. Menurut dia, penguatan neraca perdagangan penting untuk mendorong perekonomian nasional. 

"Perkembangan dinamika ekonomi dan geopolitik global memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekspor," tulis Jokowi dalam beleid tersebut yang dikutip Selasa (26/9).

Jokowi telah menetapkan pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor Nasional pada pekan lalu, Rabu (20/9). Secara rinci, satgas tersebut dibagi menjadi dua tim, yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dan dibiayai oleh anggaran negara.

Berdasarkan beleid tersebut, Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Secara singkat, Tim Pengarah memiliki empat tugas, yakni:

1. Merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif
2. Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan
3. Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam proses peningkatan ekspor
4. Mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/ asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.

Selain itu, Tim Pengarah wajib melaporkan hasil kerjanya setidaknya setiap enam bulan sekali kepada presiden. Adapun, hal yang dilaporkan ke Kepala Negara adalah hasil pelaksanaan oleh Tim Pelaksana.

Untuk diketahui, pembentukan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Secara singkat, ada enam poin yang menjadi tugas Tim Pelaksana, yakni:

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah
2. Melakukan pengembanga sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing
3. Menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional
4. Melakukan penguatan daya saing
5. Melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor, layanan asuransi, dan penjaminan pembiayaan ekspor
6. Menetapkan strategi peningkatan peran UMKM dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional

Badan Pusat Statistik mendata Secara kumulatif, Neraca Perdagangan Nasional pada Januari-Agustus 2023 mencapai US$ 24,34 miliar. Angka tersebut tercatat anjlok 30,23% atau susut US$ 10,55 miliar secara tahunan dibandingkan capaian Januari-Agustus 2022 senilai US$ 34,89 miliar.


Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...