Pemerintah akan Ajukan Draft Undang-Undang Atasi Sampah Makanan

Andi M. Arief
29 September 2023, 14:35
Pemerintah dan DPR sepakat mengatur sampah makanan atau food loss dan sampah makanan olahan atau food waste di dalam negeri.
Unsplash
Pemerintah dan DPR sepakat mengatur sampah makanan atau food loss dan sampah makanan olahan atau food waste di dalam negeri.

Pemerintah dan DPR sepakat mengatur sampah makanan atau food loss dan sampah makanan olahan atau food waste di dalam negeri. Draft Undang-Undang tersebut akan diajukan pada tahun ini.

Aturan soal sampah makanan dinilai penting untuk mengurangi jumlah tingkat Food Loss dan Food Waste (FLW). "Lebih dari 17% makanan menjadi food waste, kalau food loss pasca panen itu sekitar 14%. Alhasil, total 31% dari makanan jadi food loss dan food waste," kata Kepala Badan Pangan Nasional atau NFA Arief Prasetyo Adi dalam Peringatan Hari Kesadaran Food Loss dan Food Waste Dunia, Jumat (29/9).

Padahal, Bapanas mendata 14% dari total kabupaten/kota di dalam negeri merupakan wilayah rentan rawan pangan. Penyebab utama kerentanan pangan yakni defisit neraca pangan dan tingginya persentase penduduk miskin di suatu wilayah.

Dalam kerangka FLW, food loss merupakan kehilangan pangan yang terjadi pada tahap produksi hingga tahap pengemasan. Sedangkan food waste adalah pangan yang terbuang saat proses distribusi dan konsumsi.

Utusan Khusus Presiden (UKP) RI Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, mengatakan Indonesia memerlukan peta jalan gerakan nasional untuk menurunkan tingkat mubazir pangan atau Food Loss dan Food Waste (FLW).

“Sebuah gerakan yang diharapkan akan membantu pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan program pengurangan FLW yang melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media massa,” kata Mardiono dalam keterangan persnya.

Mardiono mengatakan peta jalan gerakan nasional penurunan FLW juga diharapkan dapat membangun kesadaran dalam berperilaku dan berbudaya di kalangan masyarakat dalam mengkonsumsi pangan secara lebih bertanggung jawab.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...