Daftar Barang Boleh Diimpor dari E-Commerce: Buku Digital hingga Film

Andi M. Arief
9 November 2023, 17:06
zulkifli hasan, e-commerce, buku digital
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas pada Selasa (10/10).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan empat jenis barang yang masuk dalam daftar positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yakni buku digital, film, musik, dan software. Dengan demikian, keempat barang tersebut dapat diimpor langsung melalui e-commerce meski nilainya di bawah US$ 100 per unit. 

Ketua Umum PAN yang akrab disapa Zulhas mengatakan, penerbitan daftar positif ini akan membuat industri kreatif domestik menjadi tuan di lokapasar lokal. Ia menilai, pelaku industri kreatif di dalam negeri dapat naik kelas dengan memanfaatkan lokapasar.

"Kami punya anak-anak muda yang hebat, apakah itu designer, pelaku industri kreatif, pelaku UMKM. Tinggal ekosistemnya kami bangun, pemerintah mendukung agar tumbuh anka-anak muda kita," kata Zulhas di Digital Creative Leaders Forum, Kamis (9/11).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang e-commerce memfasilitasi transaksi langsung dari penjual asing ke pembeli domestik (cross border) dengan nilai barang kurang dari US$ 100 per unit. Namun demikian, ada sejumlah barang yang masih diperbolehkan untuk dijual cross border. Barang-barang yang masuk daftar positif tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.

Zulhas sebelumnya mengatakan, daftar positif tersebut akan diatur melalui Ketentuan Menteri Perdagangan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut jadwal penerbitan Kepmendag tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...