Buruh Ancam Mogok Nasional Tak Setuju Hitungan UMP, Ini Kata Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai ancaman mogok nasional oleh serikat buruh terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 15% pada tahun depan tak menyelesaikan masalah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut, kenaikan UMP hingga dua digit berpotensi membuat banyak perusahaan gulung tikar.
Bob mengatakan, permasalahan dalam penetapan UMP terjadi, terutama sejak 2012. Saat itu, kenaikan UMP mencapai 20% meski rata-rata inflasi hanya mencapai 5%. Kenaikan upah saat itu, menurut dia, membuat sebagian perusahaan justru gulung tikar.
"Sebenarnya bukan masalah di upah, tapi daya beli. Kalau upahnya tinggi tapi habis itu inflasi bagaimana? Kan hal itu sering terjadi," kata Bob kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).
Ia mengatakan, kenaikan upah buruh dapat mendorong inflasi pada tahun depan. Padahal, pemerintah menargetkan inflasi dapat terkendali di kisaran 2,8%.
Menurut dia, perhitungan UMP 2024 sudah seharusnya mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, yakni proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%.
Bob mengatakan, setiap daerah akan memiliki kenaikan UMP 2024 yang berbeda sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan proyeksi inflasi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, Bob mengatakan sebagian daerah atau perusahaan dapat lebih besar dari 4,36%.
"Ini angka serendah-rendahnya angka kenaikan upah 2024. Jadi, kenaikan upah 2024 boleh lebih tinggi, tapi tergantung bipartit masing-masing," katanya.
Oleh karena itu, Bob mendorong pihak buruh agar melakukan diskusi bipartit dengan pihak pengusaha. Pada saat yang sama, Bob menilai peningkatan upah lebih dari upah minimum 2024 tidak bisa dipaksakan, khususnya pada perusahaan yang kesulitan. Maka dari itu, Bob menilai formula yang ditetapkan PP No. 51-2023 memiliki kelebihan dan kekurangan dari pihak pengusaha maupun buruh. Akan tetapi, Bob menyarankan agar persoalan upah tahun depan dapat diselesaikan secara bipartit.
"Jadi, dibicarakan baik-baik. Toh regulasi kita membuat agar upah buruh lebih tinggi lagi atau perusahaan yang enggak mampu bisa melakukan eksepsi kenaikan upah," ujarnya.