Kemendag Buka Suara soal Pengusaha Gugat Utang Rafaksi Minyak Goreng

Andi M. Arief
16 November 2023, 14:44
Minyak goreng, utang rafaksi
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Ilustrasi.

Kementerian Perdagangan buka suara terkait langkah hukum yang akan ditempuh para pengusaha terkait masalah utang rafaksi minyak goreng pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menghormati langkah hukum yang akan ditempuh para pengusaha.

"Itu hak mereka para pelaku usaha bila ingin membawa ke jalur hukum. Kami menghormati keputusan yang akan dilakukan tersebut," kata Isy kepada Katadata.co.id, Kamis (16/11).

Langkah hukum akan ditempuh para pengusaha karena mereka hingga kini tak mendapat kepastian terkait pembayaran utang selisih harga minyak goreng tersebut. 

Para pengusaha  membanting harga jual minyak goreng di ritel modern dari harga seharusnya Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berjanji membayarkan selisih  nilai atau rafaksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun  2022.

Isy sebelumnya berjanji akan menyelesaikan masalah utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para peritel modern meski belum tentu rampung tahun ini. Masalah ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

Menurutnya, rekomendasi tersebut didapatkan setelah  Asosiasi Pengusaha Indonesia. Kemenkopolhukam merekomendasikan agar isu rafaksi diselesaikan oleh Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Isy menjelaskan, jadwal Rakortas sulit ditentukan lantaran harus menyelaraskan jadwal beberapa menteri. Oleh karena itu, Isy mengatakan penentuan jadwal Rakortas menjadi kunci pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah.

Ia berharap agar Rakortas tersebut dapat rampung sesegera mungkin. "Utang rafaksi minyak goreng itu bukan hanya beban moril bagi saya, tapi juga akan terus menerus menguras energi saya," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey menilai pemerintah belum kunjung melakukan rapat tersebut dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, Roy menilai niat pemerintah dalam menyelesaikan piutang tersebut telah tidak ada.

"Kenapa harus diselesaikan lewat jalur hukum? Karena kami enggak dapat kepastian, niat pemerintah bahkan juga sudah enggak ada," katanya.

Roy menjelaskan ada dua pilihan jalur hukum yang dimaksud, yakni laporan ke polisi dan tuntutan di pengadilan. Kedua pilihan tersebut sedang didiskusikan oleh kuasa hukum peritel dan produsen minyak goreng saat ini.

Menurut Roy, proses diskusi oleh kuasa hukum  tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Namun, ia belum mengumumkan jadwal pasti pelaporan atau penuntutan tersebut akan dilakukan.

Roy menyampaikan peritel modern langsung melakukan mandat Permendag No. 3-2022 sehari setelah diterbitkan. Menurutnya, uang ganti rugi tersebut sebenarnya telah siap disalurkan oleh BPDPKS. Namun proses pembayaran tersebut tersendat oleh verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...