25 Provinsi Sudah Setor UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp 223.280

Andi M. Arief
21 November 2023, 17:20
UMP, upah, upah minimum
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima keputusan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dari 25 provinsi. Kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal mencapai Rp 223.280, sedangkan terendah Rp 35.750. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, penetapan UMP di 25 provinsi tersebut ditetapkan melalui gubernur setelah melalui diskusi dewan pengupahan masing-masing provinsi. Kenaikan UMP tersebut menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 

"Kenaikan UMP secara persentase terendah 1,2% dan tertingginya di 7,5%. Alfa terendah 0,11 dan tertinggi 0,3," ujar Indah dalam konferensi pers, Selasa (21/11)

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dari pengumuman UMP yang sudah dilakukan sejumlah provinsi, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara mencapai 7,5%. UMP Maluku Utara naik Rp 223.280 dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000. 

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas terakhir kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11).

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...