Kemenaker: Penyesuaian UMP 2024 Hanya Berlaku ke 1,9 Juta Tenaga Kerja

Andi M. Arief
21 November 2023, 20:30
UMP
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Pemerintah No. 51-2023 tentang Pengupahan tidak berfokus pada penyesuaian upah minimum. Hal itu lantaran jumlah tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun seperti diatur dalam PP terbilang kecil atau hanya 1,9 juta orang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan asumsi kasar pekerja formal di dalam negeri adalah 50 juta orang. Menurutnya, pekerja formal dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 3,8% dari angka tersebut.

"Kami fokus pada kelompok pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun. Kelompok ini yang harus dihargai dengan produktivitasnya dan kemampuan perusahaan," kata Indah dalam keterangan resmi di kantornya, Selasa (21/11).

Dengan demikian, Indah mengatakan penyesuaian upah minimum antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per tahun adalah hal yang wajar. Menurutnya, kenaikan upah antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta hanya dapat diberikan pada pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun.

Indah menilai hal tersebut sejalan dengan laporan penyesuaian upah minimum yang dilaporkan oleh 28 provinsi hingga sore ini, Selasa (21/11). Kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal mencapai Rp 223.280, sedangkan terendah Rp 35.750.

Indah menekankan tujuan dari penyesuaian UMP adalah agar tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun tidak masuk dalam status miskin. Dengan kata lain, tujuan utama penyesuaian upah minimum adalah menjaga daya beli pekerja baru.

Ia pun mengatakan PP No. 51-2023 telah meningkatkan status Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Secara singkat, beleid tersebut menetapkan setiap perusahaan harus menghitung upah tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari setahun sesuai produktivitas.

Oleh karena itu, PP No. 1-2023 memandatkan Dewan Pengupahan Daerah untuk mengawasi sistem pengupahan di penjuru negeri agar sesuai dengan produktivitas. Indah menilai langkah ini penting lantaran mayoritas tenaga kerja di dalam negeri telah bekerja lebih dari setahun.

"Jika melanggar sistem pengupahan berbasis produktivitas, perusahaan akan dilaporkan ke gubernur. Pemerintah mengajak semua mitra Kemenaker semakin serius menerapkan upah berbasis produktivitas," ujar Indah.

Di sisi lain, Indah mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan Penetapan UMP DKI Jakarta. Hingga pukul 16.44 WIB, Indah melaporkan jumlah daerah yang telah melaporkan SK Penetapan UMP baru mencapai 28 provinsi selain DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dari pengumuman UMP yang sudah dilakukan sejumlah provinsi, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara mencapai 7,5%. UMP Maluku Utara naik Rp 221.646 dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.  

Jika mengacu formula yang ditetapkan pemerintah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksimal hanya sebesar 4,36%. Bagaimana sebenarnya tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir?

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co, id, rata-rata UMP secara nasional naik sekitar 28% dalam lima tahun terakhir. Rata-rata UMP Indonesia pada 2018 tercatat sebesar Rp 2,27 juta per bulan, sedangkan pada 2023 naik menjadi Rp 2,9 juta.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...