Kemenaker: Penyesuaian UMP 2024 Hanya Berlaku ke 1,9 Juta Tenaga Kerja

Andi M. Arief
21 November 2023, 20:30
UMP
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Pemerintah No. 51-2023 tentang Pengupahan tidak berfokus pada penyesuaian upah minimum. Hal itu lantaran jumlah tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun seperti diatur dalam PP terbilang kecil atau hanya 1,9 juta orang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan asumsi kasar pekerja formal di dalam negeri adalah 50 juta orang. Menurutnya, pekerja formal dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 3,8% dari angka tersebut.

"Kami fokus pada kelompok pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun. Kelompok ini yang harus dihargai dengan produktivitasnya dan kemampuan perusahaan," kata Indah dalam keterangan resmi di kantornya, Selasa (21/11).

Dengan demikian, Indah mengatakan penyesuaian upah minimum antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per tahun adalah hal yang wajar. Menurutnya, kenaikan upah antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta hanya dapat diberikan pada pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun.

Indah menilai hal tersebut sejalan dengan laporan penyesuaian upah minimum yang dilaporkan oleh 28 provinsi hingga sore ini, Selasa (21/11). Kenaikan UMP 2024 tertinggi secara nominal mencapai Rp 223.280, sedangkan terendah Rp 35.750.

Indah menekankan tujuan dari penyesuaian UMP adalah agar tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun tidak masuk dalam status miskin. Dengan kata lain, tujuan utama penyesuaian upah minimum adalah menjaga daya beli pekerja baru.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...