Bupati Bekasi Teken Rekomendasi UMK 2024 Naik 13,9% Jadi Rp 5,85 Juta
Bupati Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten atau UMK 2024 mengalami kenaikan 13,99% dibanding UMK 2023. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor TK.04.03.10398/Disnaker yang diteken pada Kamis (23/11).
Dalam salinan dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, UMK Kabupaten Bekasi 2024 direkomendasikan berada di angka Rp 5.856.324. Jumlah ini naik dari UMK Kabupaten Bekasi 2023 yang berada di angka Rp5.137.575,44.
Menanggapi rekomendasi Bupati itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap bisa ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat. Apalagi rekomendasi dibuat dengan melibatkan dunia usaha, buruh dan pemerintah.
"Maka Gubernur Jabar tidak boleh mengubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," ujar Said, Kamis (23/11).
Menurut Said kenaikan UMK Kabupaten Bekasi yang mencapai 13,99% tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 15%. Dengan begitu menurut dia rekomendasi yang dibuat Bupati Bekasi hampir mendekati harapan buruh.
Sebelumnya penjabat Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan dengan UMP Jabar 2023.
Buruh Tuntut Revisi UMP DKI Jakarta
Di sisi lain, Said berharap kenaikan UMK Bekasi untuk 2024 juga diikuti dengan kenaikan UMP di DKI Jakarta. Saat ini pemerintah DKI Jakarta baru menetapkan kenaikan UMP 3,38% dari Rp 4,9 juta pada 2023 menjadi Rp 5,06 juta pada 2024.
"Dengan demikian Gubernur DKI juga wajib revisi UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi mendekati 15% seperti kenaikan UMK Kabupaten Bekasi," ujar Said.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2004 UMP DKI Jakarta adalah Rp 671,6 ribu. Kemudian angkanya terus naik di tahun-tahun berikutnya, hingga UMP DKI Jakarta mencapai Rp 5,06 juta pada 2024.
Secara kumulatif, UMP DKI Jakarta sudah tumbuh 654% atau bertambah sekitar Rp 4,4 juta selama periode 2004-2024. Jika dirinci per tahun, dalam dua dekade terakhir kenaikan UMP DKI Jakarta paling tinggi tercatat pada 2013, saat Ibu Kota dipimpin Gubernur Jokowi. Ketika itu UMP DKI Jakarta naik 43,87% dari Rp1,5 juta (2012) menjadi Rp 2,2 juta (2013).
Kemudian kenaikan paling rendah tercatat pada masa pandemi Covid-19, saat DKI Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan. Saat itu kenaikannya hanya 3,27%, dari Rp 4,2 juta (2020) menjadi Rp 4,4 juta (2021). Adapun UMP DKI Jakarta 2024 bertambah 3,38% dibanding 2023, kenaikannya terendah kedua dalam 20 tahun terakhir.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.