5 Rekomendasi UMK di Atas UMP Jabar, Kemenaker: Gubernur yang Putuskan

Andi M. Arief
24 November 2023, 19:39
umk, ump, upah minimum, jawa barat
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum menerima laporan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 sampai dengan Jumat (24/11). Tenggat waktu penyampaian penyesuaian UMK 2024 hingga pekan depan, Kamis (30/11).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan UMK akan ditentukan oleh Gubernur. Penetapan tersebut dilakukan setelah menerima rekomendasi penyesuaian UMK dari bupati atau walikota.

Seperti diketahui, Bupati Bekasi telah merekomendasikan penyesuaian UMK Bekasi 2024 sebesar 13,99% menjadi Rp 5,86 juta. Rekomendasi tertuang dalam surat nomor TK.04.03/10398/Disnaker.

"Sesuai ketentuan di PP 51/2023, UMK ditetapkan oleh Gubernur jadi kami tunggu salinan atau tembusan Surat Penetapan dari Gubernur Jawa Barat," kata Indah kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).

Indah menyampaikan belum dapat berkomentar terkait surat rekomendasi tersebut. Pada saat yang sama, Indah belum memastikan apakah UMK Bekasi akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh mengintervensi beberapa keputusan Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Jawa Barat. Sejauh ini, telah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah mengumumkan rekomendasi UMK.

Kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Majalengka sebesar 14,81%, Kota Bekasi 14,02%, Kabupaten Bekasi 13,99%, Kabupaten Subang 12,33%, dan Kabupaten Karawang 12%. Seluruh rekomendasi tersebut lebih besar dari kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,56% atau Rp 70.825 menjadi Rp 2,05 juta.

"Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka, Gubernur Jawa Barat tidak boleh merubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).

Said menilai, UMK Bekasi 2023 adalah bentuk kemenangan pihak buruh dalam mengadvokasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Oleh karena itu, ia mendorong kepala daerah lain untuk melakukan hal yang sama, khususnya DKI Jakarta.

UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,37% atau Rp 165.583 menjadi Rp 5,06 juta. Angka tersebut menjadi upah minimum tertinggi dibandingkan provinsi lain pada tahun depan.

Said berargumen proses penetapan UMP DKI Jakarta tidak logis mengingat pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota mencapai 5,2%. "Oleh karena itu, UMP DKI haru direvisi," katanya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...