Kemendag soal Larangan e-Commerce Jual Barang Murah: Sulit Hitung HPP
Pemerintah mengkaji aturan untuk melarang e-commerce menjual barang di bawah harga pokok produksi atau HPP. Namun, Kementerian Perdagangan mengakui, rencana penerapan aturan tersebut membutuhkan waktu karena menghitung HPP barang yang akan menjadi acuan cukup sulit.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, pembahasan usulan larangan bagi e-commerce untuk banting harga membutuhkan waktu lalu. Menurut dia, pembentukan HPP produk-produk UMKM akan cukup sulit.
"Pembahasan itu kan untuk mengurangi potensi strategi bakar uang olah lokapasar. Jadi, ini harus ada diskusi mendalam, masih panjang proses focus group discussion-nya," kata Isy id Gedung DPR, Senin (27/11).
Isy mengaku, tidak memiliki rencana untuk membentuk HPP produk-produk UMKM. Namun Isy mengakui usulan tersebut telah diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha belum lama ini.
Menurut dia, pembuktian strategi bakar uang cukup sulit lantaran harus membuktikan arus kas di masing-masing lokapasar. Kemendag pun belum berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya menyampaikan, pemerintah mengkaji aturan yang melarang e-commerce menjual barang di bawah harga pokok penjualan alias HPP. Ini berarti, pedagang di platform seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia tak bisa menjual barang dengan harga murah.
Teten mencontohkan Cina yang memberikan subsidi kepada produsen. Dengan begitu, para produsen asal Negeri Tirai Bambu bisa menjual produk dengan harga murah.
Barang-barang tersebut diekspor ke banyak negara, termasuk Indonesia. Barang dengan harga murah ini dapat memukul produk dalam negeri.
“Oleh karena itu, nanti kami atur bagaimana di platform digital tidak boleh barang dijual di bawah HPP dalam negeri. Selain itu, mereka harus mengurus standardisasi dalam negeri," kata Teten di Gedung Sabuga Bandung, Rabu (11/10).