Buruh Siap Mogok 30 November: Desak Gubernur Tak Ubah Kenaikan UMK
Ratusan ribu buruh akan menggelar mogok nasional awal pada Kamis (30/11) yang akan digelar di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. Mereka menuntut agar para gubernur tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati/walikota.
Pemerintah kabupaten/kota yang industri, terutama di Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK mencapai di atas 10%. Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK paling tinggi sebesar 17%, disusul Kabupaten Bandung 15,81%, Kabupaten Bandung Barat 14,81% Kabupaten dan Kota Bekasi sebesar 14%, Karawang sebesar 13%.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut jauh berada di atas penetapan kenaikan UMP Jawa Barat yang hanya naik 3,57% sebesar Rp 2.057.495. Meski telah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, keputusan terkait besaran UMK ditetapkan oleh gubernur.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional akan digelar oleh ratusan ribu buruh di kota-kota industri yang ada di seluruh Indonesia. Salah satu poin tuntutan buruh adalah agar gubernur menetapkan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi para bupati atau walikota.
"Mogok nasional awal akan dilaksanakan pada 30 November mulai jam 09.00 hingga selesai. Ini untuk memastikan agar penetapan UMK tidak berubah dari rekomendasi yang sudah diberikan pemkab/pemkot," ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (29/11).
Menurut dia, keputusan UMK di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Hal ini berbeda dengan ketetapan upah minimum provinsi yang menurut Iqbal ditetapkan sepihak antara pemerintah dan pengusaha.
"Kami tidak dilibatkan dalam penetapan UMP," kata dia.
Selain menuntut agar kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota ditetapkan gubernur, para buruh juga menuntut pemerintah provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP menjadi 15%. Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menetapkan UMP Jakarta hanya naik 3,6% menjadi Rp 5,06 juta.
"UMP itu menjadi UMK terendah di sebuah provinsi. Nah, Jakarta ini kan berbeda, tidak ada UMK. Kalau kenaikannya hanya 3,6%, UMR Jakarta akan di bawah kota-kota di sekitarnya," ujar Said.