Jateng Tetapkan UMK 2024, Semarang Tertinggi Rp 3,24 Juta

Agustiyanti
30 November 2023, 18:30
UMK, UMK Jawa Tengah, UMK Jateng
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa tengah menetapkan UMK 2024 tertinggi di Semarang Rp 3,24 juta.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024. UMK terendah ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 2.038.005, sedangkan UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. 

Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024

“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” kata Nana di Semarang, Kamis (30/11), seperti dikutip dari Antara. 

Menurut dia, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Adapun penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya.

Ia juga menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Daftar UMK Jateng 2024: 

  1. Kabupaten Cilacap Rp 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500.
  13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara Rp 2.450.915,
  21. Kabupaten Demak Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
  24. Kabupaten Kendal Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang Rp 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal Rp 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang Rp3.243.969
  34. Kota Pekalongan Rp2.389.801
  35. Kota Tegal Rp 2.231.628

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...