Imbas Kecelakaan, KCIC Minta Maaf Atas Keterlambatan KA Feeder Whoosh

Andi M. Arief
14 Desember 2023, 18:10
kcic, kereta cepat, whoosh
ANTARA/HO-Humas KAI Daop 2
Kecelakaan antara kereta pengumpan (feeder) Whoosh relasi Bandung-Padalarang dengan mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

KCIC meminta maaf atas keterlambatan perjalanan 214 penumpang Kereta Api Feeder Kereta Cepat Whoosh tujuan Padalarang, Jawa Barat. Hal ini terjadi karena sebuah mobil menabrak kereta tersebut di petak jalan, antara Padalarang dan Cimahi, pukul 13.00 WIB.

Petugas harus memastikan jalur tersebut aman, baru KA Feeder Kereta Cepat dapat melintasinya. "Kami memohon maat atas ketidaknyamanannya," kata Corporate Secreteary KCIC Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Kamis (14/12). 

Perusahaan telah mengalihkan waktu perjalanan ke-214 penumpang tersebut dari pukul 13.19 WIB menjadi 14.17 WIB. Pengalihannya memakan waktu 60 menit karena proses evakuasi mobil membutuhkan waktu 30 menit. Seluruh penumpang menunggu di Stasiun Cimahi. 

Eva menyebut, KCIC memberikan makanan dan minuman kepada seluruh penumpang yang terdampak. "KCIC akan terus berkoordinasi dengan KAI untuk menghadirkan Kereta Cepat Whoosh dan KA Feeder terintegrasi dengan baik," ucap Eva. 

Sebelumnya, terjadi kecelakaan kereta pengumpan (feeder) relasi Bandung-Padalarang dengan sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Lokasi tepatnya di Desa Cilame, Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka berat. Kapolsek Padalarang Darwan mengatakan, ketika kereta feeder sedang melaju sekitar pukul 12.43 WIB, minibus dengan enam penumpang tersebut melintas dan terseret hingga 500 meter. 

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengimbau para pengguna jalan agar lebih tertib dan menaati aturan terutama yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu, pengendara wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dan wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

“Ini harus ditaati sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan kereta api,” katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...