ESDM Buka Pintu Pengusaha Otomotif untuk Bisa Konversi Motor Listrik
Pemerintah membuka jalan bagi badan usaha atau pengusaha bengkel otomotif untuk bisa melakukan konversi motor listrik. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya tengah mengubah aturannya.
“Kami sekarang sedang revisi aturannya, Peraturan Menterinya sudah terbit. Sekarang sedang dalam proses pengundangan,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip pada Selasa (19/12).
Revisi Peraturan Menteri (Permen) yang dimaksud yakni Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bahan Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selain merevisi soal dibukanya jalan konversi bagi badan usaha, Dadan menyebut perubahan aturan ini juga akan menambah nominal insentif yang diberikan pemerintah kepada pihak yang akan konversi.
Jumlah insentif dalam aturan sebelumnya diberikan sebanyak Rp 7 juta, namun melalui revisi terbaru Dadan menyebut jumlah insentif akan bertambah menjadi Rp 10 juta. “Sudah ada badan usaha yang disasar untuk konversi kendaraan,” kata dia.