Pengusaha akan Gugat Pemerintah soal Rafaksi Utang Migor Bulan Ini
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo akan secara resmi menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara paling cepat pekan depan. Gugatan tersebut terkait pelunasan utang pemerintah terhadap peritel dan produsen minyak goreng akibat Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menargetkan, tuntutan tersebut dilayangkan pada bulan ini. Menurutnya, tuntutan tersebut akan diikuti oleh 11 perusahaan, yakni satu produsen minyak goreng dan 10 peritel minyak goreng.
"Saya sudah dapatkan informasi dari pihak dalam bahwa semasa Zulkifli Hasan menjabat sebagai menteri perdagangan, dia tidak akan melakukan penyelesaian rafaksi," kata Roy kepada Katadata.co.id, Kamis (11/1)
Roy mendapatkan informasi bahwa Zulkifli tidak ingin membayarkan utang tersebut lantaran Permendag No. 3 Tahun 2022 tidak diterbitkan saat dirinya menjabat. Roy menegaskan bahwa utang tersebut terjadi lantaran Kemendag telah memberikan jaminan.
Oleh karena itu, Roy menegaskan alasan tuntutan tersebut adalah ketidakmauan pemerintah membayarkan utang tersebut. Ia menilai pemerintah saat ini mampu untuk membayarkan utang tersebut secara lunas.
Utang pemerintah kepada para peritel berawal dari Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang membuat para pengusaha membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Roy menjelaskan, jumlah perusahaan yang akan menuntut pemerintah tersebut lebih rendah dari sebelumnya, yakni 31 peritel dan lima produsen. Menurutnya, sebagian besar perusahaan tersebut belum mengumpulkan bukti keuangan yang lengkap hingga saat ini.
Menurut dia, ada 11 perusahan yang akan menuntut pemerintah terkait rafaksi karena sudah memiliki bukti yang lengkap. Roy mengatakan, tuntutan tersebut penting dilayangkan pada bulan ini lantaran umur utang rafaksi tersebut akan mencapai 2 tahun pada 19 Januari 2023.
Berdasarkan temuan PT Sucofindo, nilai utang pemerintah kepada peritel minyak goreng mencapai Rp 472 miliar. Namun Roy mengaku tim hukumnya masih menghitung nilai rafaksi yang akan dituntut ke pemerintah lantaran entitas dalam tuntutan hanay 11 perusahaan.
Roy mengatakan 25 perusahaan lainnya yang terdiri dari 21 peritel dan empat produsen minyak goreng akan tetap menuntut pemerintah. Adapun, tuntutan tersebut akan dilayangkan setelah bukti masing-masing perusahaan telah lengkap dan kuat.
"11 perusahaan yang akan menuntut pemerintah bulan ini tidak mau menunggu lebih lama. Kalau kami menunggu, bisa lebih banyak perusahaan yang ikut," ujarnya.
Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi rencana gugatan tersebut kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari beliau.
Isy sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh para pengusaha. "Itu hak mereka para pelaku usaha bila ingin membawa ke jalur hukum. Kami menghormati keputusan yang akan dilakukan tersebut," kata Isy kepada Katadata.co.id pada November 2023.
Langkah hukum akan ditempuh para pengusaha karena mereka hingga kini tak mendapat kepastian terkait pembayaran utang selisih harga minyak goreng tersebut. Para pengusaha membanting harga jual minyak goreng di ritel modern dari harga seharusnya Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berjanji membayarkan selisih nilai atau rafaksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Isy sebelumnya berjanji akan menyelesaikan masalah utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para peritel modern meski belum tentu rampung tahun ini. Masalah ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
