Pengusaha akan Gugat Pemerintah soal Rafaksi Utang Migor Bulan Ini

Andi M. Arief
11 Januari 2024, 18:12
ritel, peritel, utang pemerintah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Utang pemerintah kepada para peritel berawal dari Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang membuat para pengusaha membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000.
Button AI Summarize

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo akan secara resmi menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara paling cepat pekan depan. Gugatan tersebut terkait pelunasan utang pemerintah terhadap peritel dan produsen minyak goreng akibat Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menargetkan, tuntutan tersebut dilayangkan pada bulan ini. Menurutnya, tuntutan tersebut akan diikuti oleh 11 perusahaan, yakni satu produsen minyak goreng dan 10 peritel minyak goreng.

"Saya sudah dapatkan informasi dari pihak dalam bahwa semasa Zulkifli Hasan menjabat sebagai menteri perdagangan, dia tidak akan melakukan penyelesaian rafaksi," kata Roy kepada Katadata.co.id, Kamis (11/1)

Roy mendapatkan informasi bahwa Zulkifli tidak ingin membayarkan utang tersebut lantaran Permendag No. 3 Tahun 2022 tidak diterbitkan saat dirinya menjabat. Roy menegaskan bahwa utang tersebut terjadi lantaran Kemendag telah memberikan jaminan. 

Oleh karena itu, Roy menegaskan alasan tuntutan tersebut adalah ketidakmauan pemerintah membayarkan utang tersebut. Ia menilai pemerintah saat ini mampu untuk membayarkan utang tersebut secara lunas.

Utang pemerintah kepada para peritel berawal dari Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang membuat para pengusaha  membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Roy menjelaskan,  jumlah perusahaan yang akan menuntut pemerintah tersebut lebih rendah dari sebelumnya, yakni 31 peritel dan lima produsen. Menurutnya, sebagian besar perusahaan tersebut belum mengumpulkan bukti keuangan yang lengkap hingga saat ini.

Menurut dia, ada 11 perusahan yang akan menuntut pemerintah terkait rafaksi karena sudah memiliki bukti yang lengkap. Roy mengatakan, tuntutan tersebut penting dilayangkan pada bulan ini lantaran umur utang rafaksi tersebut akan mencapai 2 tahun pada 19 Januari 2023.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...