Bandara Malang Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Semeru

Image title
Oleh Antara
12 Januari 2024, 11:24
Suasana Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur. \
ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Udara
Suasana Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur. \
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditutup sementara akibat erupsi Gunung Semeru pada hari ini, mulai pukul 10.00 WIB. Kementerian Perhubungan pun mengimbau maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak.

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 dan berlaku mulai pukul 10.00 WIB. Keputusan ini seiring dengan hasil pengamatan berupa paper test pada pukul 08.00-08.20 WIB yang mendeteksi abu vulkanik Gunung Semeru.

"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/11). 

Kristi mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengatasi perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara. Ia pun menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket. 

Opsi kompensasi, menurut dia, termasuk full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Ia menjelaskan, penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH). Penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,"  ujar Kristi.



Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...