Diduga Lakukan Monopoli, KPPU Selidiki Shopee dan Google

Andi M. Arief
6 Februari 2024, 13:50
KPPU, shopee, google
Katadata
Ilustrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Button AI Summarize

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik monopoli yang dilakukan oleh dua perusahaan digital di dalam negeri. Perusahan tersebut adalah PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan Google Indonesia diduga melakukan praktik monopoli dalam proses pembayaran jasa menggunakan Google Pay. Sedangkan, Shopee Indonesia disangka memonopoli jasa pengiriman barang dari lokapasarnya menggunakan Shopee Express.

Dampak monopoli tersebut, omzet perusahaan dapat lima kali lipat dalam dua tahun. "Dugaan ini sedang diinvestigasi, namun kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kalau ada dua alat bukti, dugaan ini selesai karena dampaknya akan luar biasa," kata Asa di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2).

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Dengan kata lain, Komisi saat ini sedang memeriksa apakah dugaan investigator ini telah cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee adalah pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di lokapasar tersebut. Menurut dia, Shopee telah menghentikan konsumen untuk bebas memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.

Langkah tersebut membuat konsumen tidak bisa memilih layanan ekspedisi dari perusahaan lain dengan harga yang diinginkan. Sebab, setiap pembelian di Shopee akan otomatis diantarkan oleh Shopee Express.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...