Mengapa Beras Langka di Supermarket dan Pembelian Dibatasi?
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyebut para peritel modern saat ini tidak memiliki stok beras yang stabil. Pembatasan pembelian beras yang dilakukan di supermarket dan minimarket saat ini bertujuan untuk mencegah spekulasi harga beras.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, sebagian ritel modern memang tidak memiliki pasokan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP yang lancar. Peritel modern kini juga dihadapkan pada situasi pelik kenaikan harga beras komersial dan aturan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras.
"Kami harap pemerintah dapat menjadi wasit untuk mengatur produsen tidak menetapkan harga terlalu tinggi supaya kami tidak jual rugi," kata Roy di Pasar Induk Beras Cipinang, Senin (22/2).
Roy mencatat ada tiga jenis beras yang dijual di ritel modern, yakni komersial swasta, komersial Bulog, dan SPHP Bulog. Menurutnya, kenaikan harga beras komersial di ritel modern disebabkan oleh minimnya produksi akibat El Nino.
Ia mengaku telah meminta jaminan ke Bulog terkait ketersediaan beras di ritel modern. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden pagi ini, Senin (22/2).
Roy mengatakan, pasokan beras SPHP Bulog ke ritel modern harus lanjar jika pasokan komersial Bulog tidak stabil. "Jangan sampai rak kosong karena bisa menimbulkan panic buying,"ujarnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menargetkan penyaluran volume beras dalam SPHP hingga dua kali lipat secara tahuan pada bulan ini. Ia pun akan memperluas jalur distribusi hingga ke ritel modern.
Batu mendata penyaluran beras SPHP per Januari 2024 telah naik 160% secara tahunan menjadi 160.000 ton. Volume beras SPHP yang telah disalurkan sepanjang tahun ini mecncapai 220.000 ton.
"Kami akan meningkatkan penyaluran beras SPHP sampai 200% kalau perlu, karena beras SPHP ini sangat dibutuhkan masyarakat," kata Bayu di Ramayana CiPlaz Klender, Senin (12/2).
Bayu menjelaskan pola penyaluran beras SPHP adalah penjualan langsung ke peritel atau distributor yang memiliki ritel. Adapun, para peritel penerima beras SPHP akan menjual beras tersebut ke masyarakat dengan harga khusus.