ESDM Masih Kaji Peluang Program Harga Gas Bumi Tertentu Lanjut 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM belum dapat memastikan kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk sektor-sektor tertentu yang akan berakhir pada 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, program tersebut masih perlu dikaji ulang. “Kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk yang 2025,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (23/2).
Kebijakan harga gas bumi tertentu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 134 Tahun 2021. Sesuai aturan tersebut, kebijakan HGBT akan berakhir pada 2024. “Kami sedang evaluasi untuk ke depan. Ya sebentar lagi lah,” ujarnya.
Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh sektor yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Dadan mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kemenperin perihal evaluasi program HGBT ini. “Kami ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri,” ucapnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya berkeinginan memperluas program HGBT ini ke semua sektor industri guna meningkatkan daya saing produk industri nasional. “Semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi,” kata Agus dikutip dari Antara.
Merespon keinginan Menteri Perindustrian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, perlu evaluasi mengenai penambahan jangkauan sektor lain yang menerima manfaat dari program HGBT.
“Harus kami evaluasi dengan baik, karena harus dilihat cadangan atau masih ada tidak penerimaan negara? Kami tidak bisa membuat negara rugi, kami harus berhati-hati,”kata Tutuka saat ditemui di Kantor Lemigas pada Rabu (20/2).
Ia menyebut permintaan Menteri Perindustrian untuk memberikan harga gas murah ini kepada seluruh sektor industri, antara lain terganjal oleh ketersediaan sumber gas dalam negeri. “Kalau sumbernya sudah banyak mungkin ya, sumbernya kan sekarang belum banyak. Kalau sampai 2030 mungkin kita sudah cukup banyak sumbernya, tapi kalau untuk saat ini kan jumlahnya terbatas,” kata dia.