Otoritas soal Waktu Perizinan Investasi IKN: Kami Tak Tergesa
Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN mempercepat proses perizinan investasi berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Nusantara. Proses perizinan investasi yang semula memakan waktu hingga 18 bulan hanya dipangkas menjadi hanya 12 bulan.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono memastikan proses KPBU di Nusantara tidak tergesa-gesa. Agung menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan karena ada beberapa proses yang dijalankan secara paralel.
"Ada beberapa proses yang durasinya dipersingkat dan beberapa proses keputusannya digabungkan. praktek itu bisa digunakan karena ada payung hukumnya," kata Agung di Hotel Ayana Midplaza, Kamis (7/3).
Agung memaparkan, ada belasan aturan yang diterbitkan tiga kementerian untuk mempercepat proses KPBU di Nusantara. Sebagian kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
Berdasarkan paparan OIKN, percepatan proses KPBU di IKN melibatkan 11 aturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan Kepala OIKN.
Salah satu aturan yang disoroti OIKN adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 77 Tahun 2023 tentang tentang Batas Maksimum Besaran Dana Availability Payment untuk Proyek KPBU IKN. Beleid tersebut menjamin alokasi dana pengembalian investasi pada skema KPBU di IKN sebesar 0,1% dari PDB pada 2024-2029 dan 0,15% dari nilai PDB sejak 2030 hingga masa kontrak habis.
Direktur Pembiayaan OIKN Muh. Naufal Aminuddin memproyeksikan nilai PDB nasional pada 2024 mencapai Rp 22.000 triliun. Dengan kata lain, pemerintah menjamin alokasi anggaran pengembalian investasi di IKN senilai Rp 22 triliun tahun ini.
"Di sisi lain, nilai PDB Indonesia diproyeksikan akan naik hingga Rp 60.000 triliun. Jadi, ada alokasi anggaran sampai Rp 60 triliun untuk pembayaran pengembalian investasi di IKN yang disediakan pemerintah," kata Naufal.
Naufal menekankan, aturan tersebut tidak akan diubah pada pemerintahan selanjutnya. Dengan kata lain, pengembalian investasi di Nusantara telah terjamin setidaknya hingga 2030.
Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas Kurniawan Ariadi mengakui pemerintah telah banyak memberikan perlakuan khusus proses investasi di IKN. Maka dari itu, ia berharap OIKN dapat memanfaatkan kebijakan khusus tersebut dengan optimum.
Kurniawan berencana mengadopsi proses KPBU khusus yang saat ini dilakukan OIKN ke investasi KPBU umum. Salah satu titik proses KPBU yang menjadi perhatian Kurniawan adalah pencarian dana saat pemenang lelang KPBU sudah ditetapkan.
"Proses KPBU di IKN ini kurang dari 12 bulan, itu bisa terjadi kalau skema bisnis diterima lembaga pembiayaan," kata Kurniawan.