Otoritas soal Waktu Perizinan Investasi IKN: Kami Tak Tergesa

Andi M. Arief
7 Maret 2024, 16:06
IKN, OIKN, investasi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024.
Button AI Summarize

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN mempercepat proses perizinan investasi berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Nusantara. Proses perizinan investasi yang semula memakan waktu hingga 18 bulan hanya dipangkas  menjadi hanya 12 bulan.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono memastikan proses KPBU di Nusantara tidak tergesa-gesa. Agung menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan karena  ada beberapa proses yang dijalankan secara paralel.

"Ada beberapa proses yang durasinya dipersingkat dan beberapa proses keputusannya digabungkan. praktek itu bisa digunakan karena ada payung hukumnya," kata Agung di Hotel Ayana Midplaza, Kamis (7/3).

Agung memaparkan, ada belasan aturan yang diterbitkan tiga kementerian untuk mempercepat proses KPBU di Nusantara. Sebagian kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

Berdasarkan paparan OIKN, percepatan proses KPBU di IKN melibatkan 11 aturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan Kepala OIKN.

Salah satu aturan yang disoroti OIKN adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 77 Tahun 2023 tentang tentang Batas Maksimum Besaran Dana Availability Payment untuk Proyek KPBU IKN. Beleid tersebut menjamin alokasi dana pengembalian investasi pada skema KPBU di IKN sebesar 0,1% dari PDB pada 2024-2029 dan 0,15% dari nilai PDB sejak 2030 hingga masa kontrak habis.

Direktur Pembiayaan OIKN Muh. Naufal Aminuddin memproyeksikan nilai PDB nasional pada 2024 mencapai Rp 22.000 triliun. Dengan kata lain, pemerintah menjamin alokasi anggaran pengembalian investasi di IKN senilai Rp 22 triliun tahun ini.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...