Mendag soal Aturan Baru Barang Impor Penumpang: Justru Menguntungkan

Andi M. Arief
14 Maret 2024, 13:23
mendag, zulkifli hasan, aturan impor barang penumpang, impor barang, impor
Katadata
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan menguntungkan masyarakat yang berwisata ke luar negeri.
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan menguntungkan masyarakat yang berwisata ke luar negeri. Beleid tersebut justru membebaskan bea masuk beberapa barang.

Menurut dia, beleid tersebut membebaskan bea masuk pada delapan jenis produk. Namun, jumlah dan nilai kedelapan jenis produk tersebut dibatasi agar bebas dari bea masuk.

"Kalau dulu orang masuk dengan barang dari luar negeri berapapun jumlahnya harus bayar bea masuk, sekarang enggak. Kalau beli jam tangan dari luar buat dipakai, ya tidak apa-apa," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3).

Zulhas menyampaikan, Permendag No. 36 Tahun 2023 tidak memperbolehkan barang yang dibebaskan dari bea masuk tersebut untuk kembali dijual di dalam negeri. Menurutnya, petugas Bea dan Cukai bertugas untuk memilah tujuan pemakaian barang yang dibebaskan bea masuk tersebut.

Ia mencontohkan, barang yang masih dalam kemasan dan memiliki bon akan diselidiki oleh petugas. Sementara itu, barang yang langsung dipakai akan otomatis dikecualikan.

Maka dari itu, Zulhas meyakinkan para calon jamaah haji tahun ini untuk tidak khawatir membawa buah tangan saat kembali dari Tanah Suci.

"Kalau barang dari luar negeri tapi untuk dibagikan, tidak apa-apa. Peraturan ini untuk orang yang beli baru lalu dijual lagi di dalam negeri, untuk orang yang berdagang," katanya.

Ada delapan jenis barang yang dibebaskan bea masuknya oleh Permendag No. 36 Tahun 2023, berikut daftarnya:

  1. Hewan dan Produk Hewan
    Volume maksimal 5 kg dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang
  2. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura
    Volume maksimal 5 kg dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang
  3. Mutiara
    Nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
  4. Mainan
    Nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
  5. Hasil Perikanan
    Volume maksimal 25 kg
  6. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
    Maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun
  7. Tas
    Maksimal dua unit per orang
  8. Alas Kaki
    Maksimal dua unit per orang

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...