Bahlil: Indonesia akan Kuasai 61% Saham Freeport Berkat Revisi PP 96
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan kepemilikan saham negara di PT Freeport Indonesia akan naik menjadi 61% jika revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 rampung. Meski demikian, Bahlil menekankan, revisi beleid tersebut bukan bentuk perlakuan khusus ke satu atau dua perusahaan.
PP No. 96 Tahun 2021 mengatur Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu aturan yang diubah dalam beleis tersebut adalah tentang jangka waktu Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
"Kalau penyelesaian revisi PP 96 Tahun 2021 sudah terjadi, maka potensi penambahan saham pemerintah di Freeport Indonesia ke depan jadi 61%. Artinya, Freeport bukan lagi milik orang lain nanti," kata Bahlil di kantornya, Senin (18/3).
Dalam pasal 120 ayat 3 PP Nomor 96 Tahun 2021 tertulis, kelanjutan operasi kontrak/perjanjian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi dan produksi. Berdasarkan ketentuan itu, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan paling cepat 2035 dan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir pada 2040.
Dengan demikian, Freeport Indonesia wajib mengajukan perpanjangan selambatnya pada 2035. Namun, Bahlil mengatakan performa Freeport Indonesia akan melambat pada 2035.
Ia juga mengatakan waktu eksplorasi cadangan nikel di Papua membutuhkan waktu hingga 10 tahun sebelum membuahkan hasil. Sebab, eksplorasi yang dilakukan di Papua dilakukan di bawah tanah.
"Kalau pada 2035 kita baru memikirkan perpanjangan IUP, ada vakum produksi hingga 10 tahun. Namun bukan berarti pemerintah memberikan kemudahan perpanjangan IUP setiap saat," ujarnya.
Bahlil memastikan IUP Freeport akan diperpanjang lantaran penyelesaian revisi PP No. 96 Tahun 2021 akan meningkatkan kepemilikan saham pemerintah jadi 61%. Saat ini, pemilikan saham pemerintah di Freeport Indonesia adalah 51,2%.
Jika IUP Freeport Indonesia diperpanjang, Freeport Indonesia dapat melanjutkan operasi sampai 2061. Namun demikian, Bahlil masih enggan berapa lama IUP Freeport Indonesia akan diperpanjang.
"Masa perpanjangan IUP Freeport Indonesia itu baru asay sampaikan setelah keluar hasil revisi PP No. 96 Tahun 2021," katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya sempat menyebut alasan Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK hingga 2061. “Karena Freeport sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa mau kita putusin dan cari lagi,” katanya pada 17 November lalu.
Dalam perpanjangan hingga 2061, saham mayoritas akan dipegang oleh Indonesia. Namun, urusan teknis tetap di bawah kendali perusahaan induk. “Operatorship-nya MIND ID. Kalau teknik pertambangan segala macam, kita perlu yang jago ngebor,” ujarnya.
Freeport nantinya tetap fokus menambang area bawah tanah atau underground. Sebagai informasi, pembahasan mengenai perpanjangan izin dan divestasi saham masuk dalam rangkaian kunjungan Presiden Jokowi Widodo ke Amerika Serikat (AS) pada 13 November lalu.