KPPU Minta 7 Maskapai Tak Asal Naikkan Harga Tiket Jelang Lebaran
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan tak menaikkan tarif tiket pesawat tanpa alasan yang rasional menjalang hari raya Idulfitri. Ketujuh maskapai tersebut juga diminta melapor jika akan menaikkan tarif.
Permintaan KPPU terkait dengan status tujuh maskapai tersebut yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 terkait dugaan kartel tiket. Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings
"Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional," Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020. Mereka juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” kata Fanshurullah dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.
Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. “Kesamaan perilaku terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 % dari para terlapor secara keseluruhan,” kata Fanshurullah.
Dalam perkara tersebut , KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
Fanshurullah mengatakan, putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.
“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” kata Fanshurullah.