Jaga Daya Beli, Kemenhub Tidak Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Andi M. Arief
17 November 2023, 15:53
tiket pesawat, tarif batas atas tiket pesawat, kemenhub
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Aktivitas pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (13/12/2022).

Kementerian Perhubungan menyatakan belum berencana mengubah tarif batas atas atau TBA tiket pesawat. Pertimbangan utamanya adalah daya beli masyarakat yang belum pulih.

"Belum ada rencana melakukan penyesuaian TBA pada akhir 2023, meskipun kami juga mendengarkan masukan asosiasi dan ada pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Jumat (17/11).

Namun, ia mengakui kondisi industri penerbangan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Yang utama adalah kenaikan harga bahan bakar avtur. Lalu, ada pula kenaikan harga komponen pesawat dan jumlah armada yang minim. 

Berdasarkan data one solution yang dirilis Pertamina, harga avtur periode 15 sampai 30 November 2023 di Bandar Udara Soekarno Hatta untuk penerbangan domestik mencapai Rp 14.558,04 per liter.

Harga tersebut sebenarnya sudah turun dibandingkan periode dua pekan sebelumnya yang mencapai Rp 14.780,64 per liter. Namun, angkanya  telah melonjak 23,86% dibandingkan posisi akhir semester pertama tahun ini di Rp 11.753,28 per liter.

Kemenhub mendata biaya avtur dan pelumas mendominasi hingga 40% dari total biaya operasional pesawat (BOP). Sedangkan biaya pemeliharaan dan overhaul mencapai 25%, sewa pesawat 20%, dan biaya lain-lain 15%.

Adita menekankan pemerintah sebagai regulator harus menjaga keberimbangan kepentingan semua pihak. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan pembicaraan dengan para maskapai di dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah memperingatkan agar maskapai penerbangan mematuhi Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemerintah menegaskan agar perusahaan penerbangan sipil tidak menjual tiket di atas Tarif Batas Atas atau TBA.

Kristi mengatakan telah menugaskan inspektur angkutan udara untuk melakukan pengawasan tarif tiket pesawat di lapangan. Oknum maskapai yang melanggar UU Penerbangan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Aturan UU Penerbangan bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kesinambungan usaha angkutan udara," kata Kristi kepada Katadata.co.id, kemarin.

Kristi mengaku masih mengevaluasi TBA yang saat ini berlaku bagi seluruh maskapai di dalam negeri. Evaluasi tersebut umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau saat ada perubahan signifikan pada operasional maskapai.

Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap  TBA tiket pesawat terbang dinaikkan. Kenaikan ini untuk memberi ruang finansial bagi maskapai.

Penyesuaian tarif bukan hanya karena kenaikan harga avtur saat ini tapi juga harga komponen pesawat dan minimnya armada yang beroperasi.  "Hasil evaluasi TBA kami serahkan ke Kementerian Perhubungan, tapi harapan kami tentu dinaikkan," kata Irfan Setiaputra kepada Katadata.co.id.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...