Produksi Terigu Nasional Terancam, Kemendag akan Revisi Aturan Impor

Agustiyanti
17 April 2024, 11:53
impor, terigu, tepung terigu
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Ilustrasi. Produksi tepung terigu terancam akibat pembatasan impor bahan baku terigu Premiks fortifikan imbas implementasi Permendag No 36 Tahun 2023.
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan menyebut, tengah menindaklanjuti usulan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia untuk mengeluarkan premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas). Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Aptindo terkait menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional karena terdampak dengan perubahan peraturan impor.

"Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut. Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023," ujar Arif, Rabu (17/4), seperti dikutip dari Antara. 

Sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4), menurut dia, diputuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

Selain evaluasi pembatasan impor barang, rapat tersebut juga memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang.

Arif menegaskan, rapat terbatas itu tidak mencabut Permendag 36 Tahun 2023, tetapi hanya merevisi atau mengubah tiga poin tersebut. "Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah," kata Arif.

Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) sebelumnya menyebut ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional mulai menipis sehingga dapat berakibat pada kelangkaan tepung terigu.

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya sampai Juni 2024. Menurut Franciscus, hal ini akan berdampak pada pasokan tepung terigu nasional.

Premiks fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor di dalam negeri. Namun, lantaran terdapat perubahan aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 maka hal ini terdampak pada pengadaan premiks fortifikan.

Franciscus mengatakan, Aptindo masih menunggu arahan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Ia berharap, bisa segera mendapat keputusan dari Kementerian terkait karena  produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen. 

 

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...