Barang Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Jastip Bagaimana?
Barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak lagi dibatasi jumlahnya mulai Senin (6/5). Akan tetapi, kebijakan ini tak berlaku untuk jasa titip alias jastip.
Direktur Impor Kemendag atau Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menyampaikan, selama ini jumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Ada banyak sekali keluhan dan masukan mengenai impor barang bawaan pribadi penumpang. Kami berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” kata Arif dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).
Setidaknya ada 10 barang yang jumlahnya dibatasi oleh pemerintah lewat aturan tersebut, di antaranya:
- Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: lima lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru
- Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: lima unit
- Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: dua unit
- Alas Kaki: dua pasang
- Kosmetik dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: lima unit
- Mainan Anak: empat unit
- Tas: dua unit
- Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit
- Perlengkapan Rumah Tangga: lima unit
- Perlengkapan Sekolah: 10 unit
Kemendag kini menerbitkan aturan baru yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 April dan berlaku resmi pada 6 Mei.
“Poin penting untuk barang bawaan pribadi penumpang, tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor di Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan barang berbahaya,” kata Arif menjelaskan isi aturan terbaru.
Dari sisi fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu membebaskan pungutan bea masuk untuk barang bawaan pribadi di bawah US$ 500. Yang dikenakan bea masuk dan pajak yakni selisihnya.
Aturan Jastip Terbaru
Pembebasan jumlah barang bawaan dari luar negeri tidak berlaku untuk jastip. Oleh karena itu, barang ini dikenakan bea masuk, bea masuk tambahan untuk barang tertentu, Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dan Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 impor
“Barang impor yang dibawa oleh penumpang bukan untuk dipakai pribadi seperti jastip tidak dikecualikan dari larangan terbatas atau lartas. Jadi wajib memenuhi lartas,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi.
“Kalau barang pribadi, ada pembebasan lartas kecuali barang tergolong Keamanan Keselamatan Kesehatan Lingkungan,” Fadjar menambahkan.
Ia menjelaskan perbedaan barang pribadi dan bukan. Barang pribadi penumpang adalah barang bawaan yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan yang terdiri dari:
- Barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia
- Barang yang diperoleh di Indonesia
- Barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan Indonesia
Sementara itu, barang bawaan pribadi ialah barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.
“Penilaian terhadap barang pribadi dan bukan, dilakukan oleh petugas bea cukai berdasarkan manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 203 Tahun 2017,” ujar dia.
Besaran biaya yang dikenakan kepada jastip atau barang bawaan bukan untuk keperluan pribadi yakni:
- Bea masuk 10% (tetap)
- PPN: 11%
- PPh: 0,5 – 10% jika punya NPWP atau 1% - 20% bila tak punya NPWP
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Oleh karena itu, barang titipan tetap dikenakan bea masuk meski orang yang dititipkan tidak mengambil keuntungan.
"Mengingat barang titipan tidak termasuk kategori barang bawaan pribadi penumpang, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini tidak diberikan pembebasan sampai dengan nilai US$ 500, dan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN," demikian dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai.