DKI Bentuk Tim Tertibkan Juru Parkir Liar Imbas Viral Tarif Rp150 Ribu

Agustiyanti
13 Mei 2024, 17:07
parkir liar, gubernur DKI jakarta, dki jakarta
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (dua dari kiri) membuka kembali meja pengaduan di Pendopo Balai Kota. meja aduan tetap dibuka oleh Heru untuk memfasilitasi warga yang awam dengan penggunaan aplikasi. Heru menempatan lima pemkot di posko aduan, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur (19/10/2022).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menertibkan kegiatan juru parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk minimarket. Penerbitkan dilakukan setelah sebuah video yang menunjukkan juru parkir liar di Masjid Istiqlal meminta tarif Rp 150 ribu viral di media sosial.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pemprov saat ini telah membentuk tim dari berbagai unsur untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Ibu Kota. 

"Kami bentuk Tim Lintas Jaya terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu ada tambahan dari Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan juga Kejaksaan," kata Syafrin Liputo pada Senin (13/5), seperti dikutip dari Antara.

Ia berharap pembentukan tim tersebut dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih terus berkeliaran. Selain ini, menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pembinaan secara persuasif yang bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.

"Pekan ini, kami akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi. Setelah itu, baru kita sampaikan jadwal pelaksanaan penertibannya," ujar Syafrin.

Menurut dia, pihaknya rutin menertibkan parkir liar yang ada di jalan-jalan Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.

Adapun terkait temuan juru parkir liar yang menyebutkan hasil uangnya diserahkan ke organisasi masyarakat (ormas) setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan, setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda. "Di sana sudah ada pengelola parkir, maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut," kat Syafrin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman sebelumnya  menyebutkan tidak sulit memberantas parkir liar yang meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kemacetan.

"Ini tanggung jawab kita untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan, kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada Kepolisian," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).

Latif menyebutkan pihaknya juga siap membantu dalam menertibkan masalah parkir liar ini. "Pasti (bantu). Jadi, masalah parkir liar ini adalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama, " katanya.

Langkah penertiban parkir liar ini ditempuh Pemda DKI Jakarta setelah ramai sebuah video yang menunjukkan juru parkir liar di Masjid Istiqlal mengenakan tarif Rp 150 ribu. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...