Kawasan Berorientasi Transit MRT Blok M Masuki Tahap Perizinan
Kawasan berorientasi transit (TOD) MRT Jakarta di Blok M Terminal Mixed-Use telah memasuki tahap perizinan. PT MRT Jakarta (Perseroda) sedang melalukan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membahas aspek pemanfaatan lahan.
Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfud mengatakan untuk tahap awal perusahaan akan mengembangkan kawasan tempat tinggal atau residensial. "Di situ sudah banyak area komersial. Jadi, kami belum akan menambah area (komersial) lagi," katanya dalam Forum Jurnalis MRT di Jakarta, Kamis (16/5).
Kehadiran area residensial menjadi langkah MRT Jakarta dalam mendukung program pemerintah untuk membangun kawasan produktif. Selain itu, pembangunan hunian dapat meminimalkan anggaran pemerintah untuk membangun fasilitas publik.
Farchad menyebut pembangunan residensial akan menjadi satu dengan kawasan multifungsi. Tujuannya untuk memperpendek gerak masyarakat dan memanfaatkan lahan yang tersedia secara vertikal.
Konsep properti multifungsi atau mixed use property yang akan dibangun adalah bangunan hotel hingga apartemen yang menempel dengan Stasiun MRT Blok M.
Tentang TOD Blok M Terminal Mixed-Use
Sebagai informasi, rencana kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020 mengenai Panduan Rancang Kota (PRK) Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M dan Sisingamangaraja. Lalu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2017, PT MRT Jakarta ditunjuk sebagai operator utama pengelola kawasan TOD ini.
Situs Kementerian Perhubungan menulis, kawasan Blok M yang dekat dengan Sisingamangaraja dinilai sangat strateigs dan ideal untuk menjadi kawasan TOD. Kedua area itu menjadi titik temu sejumlah simpul transportasi dan terhubung dengan stasiun MRT, stasiun TransJakarta, dan terminal bus Blok M.
Model kawasan tersebut sesuai dengan kriteria TOD yang ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahana Nasional Nomor 16 Tahun 2017. tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
Aturan itu menyebut kawasan TOD sekurang-kurangnya harus memiliki satu moda atau sistem angkutan umum massal (SAUM) jarak jauh dan satu moda angkutan umum massal jarak dekat. Tujuannya agar mendorong orang tinggal dekat dengan layanan transportasi umum sehingga meminimalkan gerak dan mengurangi kemacetan.
Lokasi Blok M Terminal Mixed-Use berada di Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluas kurang lebih 113,7 hektare. Dalam rencana induknya atau masterplan, Stasiun MRT Blok M, Taman Literasi Martha Christina Tiahahu hingga Terminal Blok M akan terkoneksi.
Perjanjian awal atau HoA proyek TOD di Blok M Terminal Mixed-Use telah ditandatangani oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada akhir April lalu.
Tak hanya di Blok M, MRT Jakarta juga akan membangun kawasan berorientasi transit atau TOD pada lima wilayah lainnya, yaitu Glodok Kota Tua, pedestrian Dukuh Atas, Bundaran HI, Fatmawati dan Park n Ride Lebak Bulus.