Pemerintah Longgarkan Lagi Aturan Impor Demi Jaga Daya Saing Domestik

Andi M. Arief
21 Mei 2024, 15:09
kemendag, permendag, impor
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Ilustrasi. Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan atau Kemendag memastikan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 dilakukan untuk menjaga daya saing produk domestik. Para pengusaha mengeluhkan pengadaan bahan baku dan bahan modal akibat implementasi Permendag No.36 Tahun 2023.

Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kali ini menambah empat komoditas yang dikeluarkan dari Daftar Larangan Terbatas, yakni kosmetika, elektronika, obat tradisional, dan alas kaki.

"Jangan sampai ada bahan baku yang tidak tersedia dan membuat harga barang di pasar mahal. Sebisa mungkin kami mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, kalau tidak ada baru dipenuhi dari impor," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag No. 8 Tahun 2024, Selasa (21/5).

Arif menyampaikan, pemerintah mengubah syarat import lima komoditas yang dikeluarkan dari Daftar Lartas, khususnya bagi sektor manufaktur. Importir diwajibkan menyertakan Laporan Surveyor pada regulator agar kelima komoditas tersebut dapat keluar dari wilayah kepabeanan.

Ia menjelaskan, pabrikan hanya perlu menyertakan surat keterangan yang diteken dirinya untuk menggantikan laporan surveyor. Namun, pabrikan tetap harus menyertakan Perizinan Impor pada sembilan pos tarif yang terdiri dari tiga pos tarif elektronika berupa pendingin ruangan dan enam pos tarif alas kaki.

Arif mengatakan Perizinan Impor tersebut bisa diterbitkan tanpa harus memenuhi Pertimbangan Teknis. "Karena ada kendala yang membuat peraturan teknis tidak terbit sampai saat ini, maka Pertimbangan Teknis tidak lagi dipersyaratkan. Alhasil, kami akan menetapkan alokasi impor setiap komoditas," ujarnya.

Di samping itu, Arif mengatakan, penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 bertujuan untuk menjaga bisnis ritel di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah merelaksasi 18 komoditas dalam skema komplementer maupun purna jual.

Komoditas yang dimaksud adalah produk minyak hewan olahan, kehutanan, besi baja, ban, keramik, kaca lembaran, makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetika, tekstil jadi, mainan, tas, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, bahan berbahaya, bahan kimia, dan katup.

"Jangan sampai mal-mal tutup karena barang yang dijual tidak ada di dalam negeri. Akhirnya orang berbondong-bondong ke luar negeri dan banyak devisa yang lari ke luar negeri," katanya.

Arif menyebutkan, kendala tersebut muncul setelah berdiskusi dengan beberapa industri elektronika, seperti LG, Panasonic, Sharp, dan Samsung. Menurutnya, pabrikan elektronika domestik masih perlu melakukan impor lantaran produk yang diimpor belum mencapai skala ekonomi untuk diproduksi di dalam negeri.

"Kalau barang yang diimpor diproduksi di dalam negeri, mereka malah rugi," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...