BP Tapera Buka Suara soal Nasib Iuran 3% Gaji jika Tak Butuh Rumah
Pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah mulai 2027. BP Tapera memastikan iuran tersebut akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ia menegaskan, dana tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,"ujar Heru dalam siaran pers yang dikutip Katadata.co.id. Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang baru ditetapkan presiden Joko Widodo merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Perubahan atas PP tersebut, menurut dia, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera;
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pembentukan BP tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan terbentuknya BP Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga murah dan tenor panjang hingga 30 tahun.
Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.