Menteri Bahlil Ungkap Alasan PNU Layak Dapat Izin Tambang

Andi M. Arief
11 Juni 2024, 16:13
BKPM, bahlil lahadilala, PBNU
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, PBNU telah melakukan pengajuan untuk mendapatkan WIUPK dan melalui proses verifikasi sebelum mendapatkan izin tambang.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan telah ada beberapa organisasi keagamaan yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK. Salah satu yang sering disebut adalah Nahdlatul Ulama atau NU.

Bahlil menyampaikan, NU melakukan pengajuan untuk mendapatkan WIUPK dan melalui proses verifikasi sebelum mendapatkan izin tersebut. "Kalau organisasi keagamaan yang mengajukan memenuhi syarat, kami kasih. Namun, persyaratannya ketat dan tidak gampang, salah satunya harus ada badan usaha," kata Bahlil di Gedung DPR, Selasa (11/6).

Bahlil berargumen pembagian WIUPK ke organisasi keagamaan adalah cara pemerataan sumber daya alam ke masyarakat. Ia juga menilai organisasi keagamaan berperan penting dalam setiap perjuangan kemerdekaan negara.

Bahlil mencontohkan, fatwa jihad yang diterbitkan NU saat agresi militer oleh Belanda pada 1948. "Kalau tidak ada fatwa itu, belum tentu kita merdeka seperti sekarang," katanya. 

Syarat Ormas Dapat Izin Tambang

Bahlil menegaskan, badan usaha yang diajukan organisasi keagamaan harus berbentuk perusahaan terbatas. Selain itu, badan usaha tersebut harus dimiliki oleh koperasi agar tidak disalahgunakan.

Syarat lain adalah tidak bisa dipindahtangankan dan badan usaha tersebut harus dikelola secara profesional. Bahlil menjelaskan. syarat tersebut penting untuk dipatuhi organisasi keagamaan agar WIUPK pada akhirnya menghasilkan keuntungan dan menunjang program sosial organisasi tersebut.

Adapun tiga organisasi keagamaan yang menolak untuk mengajukan WIUPK, yakni Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, dan Muhammadiyah. Bahlil mengatakan, penolakan terhadap aturan baru merupakan hal biasa dan berencana untuk menghargai keputusan tersebut .

Pada saat yang sama, Bahlil akan tetap mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 yang menjadi dasar penerbitan WIUPK tersebut. "Kami wajib mensosialisasikan aturan tersebut. Kami akan menjelaskan hal yang belum jelas secara baik. Kalau ada yang mau atau tidak mengajukan WIUPK, saya kira biasa saja," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebelumnya ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara. “Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujar Arifin Tasrif.  

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola lahan tambang. Menurut Arifin, proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.“ Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,”kata Arifin.

Ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara. Namun, menurut dia, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas dalam lelang sehingga  kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...