Kemendag: Harga Eceran Minyakkita Naik jadi Rp 15.500/Liter per Agustu

Andi M. Arief
13 Juni 2024, 18:55
harga minyakita, minyakita
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi.
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan menargetkan rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyakita menjadi Rp 15.500 per liter akan dimulai pada Agustus 2024 menjadi Rp 15.500 per liter. Pemerintah berargumen kenaikan HET diperlukan setelah melihat beberapa komponen pembentuk harga.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, salah satu komponen pembentuk harga Minyakita yang dominan adalah harga minyak sawit mentah. Untuk diketahui, HET Minyakita ditetapkan senilai Rp 14.000 per liter pada 2022.

Isy menjelaskan harga CPO nasional senilai Rp 12.800 per kg pada 2022. Angka tersebut kini susut ke rentang Rp 12.200 sampai Rp 12.400 per kg.

"Memang harga CPO sekarang ini lebih rendah, tapi harga CPO pada 2022 tertolong dengan tingginya harga CPO di luar negeri. Saat ini harga CPO di pasar ekspor sudah rendah," kata Isy di Gedung DPR, Kamis (13/6).

Selain itu, Isy menyampaikan biaya transportasi kini telah tumbuh akibat naiknya harga bahan bakar minyak di dalam dan luar negeri. "Jadi, komponen pembentuk harga Minyakkita tidak semata-mata melihat kondisi harga CPO di dalam negeri," ujarnya.

Isy berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Selain HET Minyakkita, Isy mengatakan pemerintah akan mengubah jenis minyak goreng yang masuk dalam program Minyak Goreng Rakyat menjadi hanya Minyakkita.

Isy menilai langkah tersebut akan meniadakan peredaran minyak curah untuk konsumsi di pasar secara perlahan karena tidak baik dari sisi kesehatan. Untuk diketahui, Saat ini hanya dua negara yang masih menyediakan minyak goreng curah, yakn Bangladesh dan Indonesia.

Seperti diketahui, Isy telah mengumumkan rencana perubahan jenis minyak goreng dalam program Minyak Goreng Rakyat pada akhir Mei 2024. Isy mendata saat ini data penyetoran program Minyak Goreng Rakyat melalui ketentuan Kewajiban pasar Domestik atau DMO telah berbalik.

"Tadinya presentasi pemenuhan DMO dengan menyetor minyak goreng curah mencapai 65%. Sekarang pemenuhan DMO dengan Minyakkita sudah 60% karena pengusaha sudah ancang-ancang untuk tidak produksi minyak goreng DMO dalam bentuk curah," ujarnya.

Maka dari itu, Isy mengatakan pemerintah juga akan mengubah angka pengali volume dalam Persetujuan Ekspor CPO. Untuk diketahui, angka CPO yang boleh diekspor oleh eksportir bergantung dari angka pengali saat pemenuhan DMO.

Isy menilai angka pengali DMO harus diubah lantaran biaya pengemasan Minyakkita saat ini telah naik. "Hal ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," katanya.




Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...