Asosiasi Baja: Perlu Audit Teknologi dan Keamanan Kerja di Morowali

Andi M. Arief
21 Juni 2024, 14:36
morowali, asosias baja
Katadata - Ihya Ulum Aldin
Kawasan Industri Morowali.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia Iron and Steel Industry Association atau IISIA menyatakan, harus ada audit teknologi dan keamanan di PT Indonesia Morowali Industrial Park. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi kecelakaan di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel atau ITTS bulan ini.

Dua tenaga kerja ITTS dilarikan ke RUmah Sakit Umum Daerah Morowali pekan lalu, Kamis (13/6). IMIP menyatakan hal tersebut dilakukan akibat semburan uap panas saat pembersihan terak baja.

"Harusnya ada audit teknologi dan audit keamanan supaya kecelakaan ini tidak terulang lagi. Ini sudah kedua kalinya kecelakaan di ITTS, itu sangat disayangkan," kata Ketua Umum IISIA Purwono Widodo di Purwakarta, Jumat (21/6).

Purwono mencatat, setidaknya ada dua kecelakaan di ITTS dalam 12 bulan terakhir. Adapun kecelakaan lain terjadi pada akhir tahun lalu yang memakan 19 korban jiwa dan 40 orang luka-luka.

Kecelakan akhir 2023 terjadi pukul 06.15 WITA pada 24 Desember 2023. Serikat Buruh Industri, Pertambangan, dan Energi IMPI Morowali mencatat 41 tenaga kerja lokal dan 18 tenaga kerja asing yang menjadi korban belum mendapatkan hak korban sampai saat ini.

Ketua SBIPE IMIP Morowali Henry mendorong PT ITTS untuk bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk pemenuhan seluruh hak tenaga kerja yang menjadi korban. Ia menilai hal tersebut penting lantaran korban ledakan tungku ITTS tahun lalu belum kunjung dipenuhi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya memastikan akan memberikan sanksi atas pelanggaran tata kelola di proyek smelter di PT ITTS usai ledakan pada Desember 2023. Agus menjelaskan, pengenaan sanksi akan dilihat sesuai kadar kesalahan.

Jika terjadi pelanggaran yang bersifat pidana, maka menurut dia,  hal tersebut akan menjadi ranah penegak hukum. Demikian pula jika terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka pengenaan sanksi akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nah terkait dengan izin usaha industri tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab terkait dengan manajemen. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Menperin seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/1).  

Menurut Agus, evaluasi yang dilakukan Kemenperin akan meninjau keseluruhan tata kelola manajemen perusahaan baik dari sisi operasional hingga penanganan risiko. Hal itu menjadi penting lantaran di dalam izin usaha industri, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh komitmen dari izin usaha yang berkaitan dengan operasionalnya.  

"Itu ada banyak sekali yang harus mereka komitmen. Maka itu kami akan nilai satu per satu. Nah ini tentunya kalau sudah masuk ke izin usaha industri ini, keseluruhan kita akan nilai. Jadi sejauh mana sampai level manajemen tanggung jawabnya," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...