PT Gunung Raja Paksi mengincar jadi pemasok komponen baja pada beberapa proyek nasional seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Zulkifli optimistis produk baja Indonesia memenuhi kualifiasi untuk diekspor ke seluruh dunia. Pasalnya Indonesia telah berhasil mengekspor ke Selandia Baru yang memiliki standar ketat.
Tiga tersangka menjadi saksi mahkota untuk memberi keterangan terkait peranan tersangka atau terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.
Enam saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor baja tersebut berasal dari Diirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kejaksaan Agung mendalami peran Kemenperin dalam kasus dugaan korupsi impor baja, menyangkut mekanisme munculnya rekomendasi untuk melakukan impor sebelum terbitnya Surat Penjelasan (Sujel).
Eks Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, diduga mengarahkan pembuatan Sujel agar PT Meraseti dapat melakukan impor baja. Kejaksaan menduga terjadi korupsi di balik penerbitan Sujel.
Bos Grup Meraseti Budi Hartono Linardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja. Ia menjembatani importir dengan Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan menduga korupsi terjadi saat perusahaan tersebut mengajukan importasi besi atau baja, seolah-olah untuk kepentingan proyek strategis nasional.