Rafaksi Minyak Goreng Hanya 40%, Ini Respons Pengusaha Ritel

Andi M. Arief
28 Juni 2024, 20:57
minyak goreng, harga minyak goreng,
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah minyak goreng yang dijual di salah satu kios di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan belum mendapatkan kompensasi rafaksi minyak goreng hingga saat ini. Namun para peritel mengaku akan menunggu proses pembayaran berjalan sebelum membawa isu rafaksi ke meja hijau.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya akan membayarkan rafaksi minyak goreng senilai Rp 474 miliar ke produsen dan peritel minyak goreng. Dengan kata lain, pemerintah hanya membayarkan 40% dari nilai yang diajukan oleh pengusaha senilai Rp 860 miliar.

"Kami pelaku usaha ritel modern sepakat untuk membiarkan proses pembayaran rafaksi saat ini berjalan. Jika proses ini kami nilai menimbulkan kerugian, kami akan maju ke langkah berikutnya," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey di kantornya, Jumat (28/6).

Untuk diketahui, rafaksi minyak goreng adalah pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke peritel dan produsen akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022. Aturan tersebut hanya berlaku selama dua minggu pada 19-31 Januari 2022.

Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Roy menjelaskan nilai rafaksi yang ditagihkan oleh peritel pada 2022 mencapai Rp 334 miliar. Pada saat yang sama, produsen menagihkan piutang ke pemerintah sekitar Rp 530 miliar.

Setelah itu, pengusaha menyampaikan total tagihan sekitar Rp 860 miliar kepada pemerintah. Sebelum melakukan pembayaran, pemerintah meminta PT Sucofindo memverifikasi laporan tersebut dan menemukan tagihan yang harus dibayar pemerintah adalah Rp 474 miliar.

Roy mencatat BPDPKS sedang memilah data hasil verifikasi Sucofindo sebelum melakukan pembayaran ke produsen. Akan tetapi, Roy berargumen pihak produsen maupun peritel belum mempelajari hasil verifikasi Sucofindo tersebut.

"Mudah-mudahan akhir Juni 2024 selesai. Kami akan kawal terus karena cerita penyelesaian rafaksi ini sudah panjang," ujarnya.

Roy sebelumnya, berencana membawa masalah utang pemerintah kepada para pengusaha ritel terkait rafaksi minyak goreng ke jalur hukum pada awal tahun ini. Tuntutan akan diajukan Aprindo bersama lima produsen minyak goreng.

Roy tidak menyebutkan siapa saja lima produsen yang akan mengajukan tuntutan hukum. Namun, ia mengatakan ada dua pilihan jalur hukum yang dimaksud, yakni laporan ke polisi dan tuntutan di pengadilan. Kedua pilihan tersebut sedang didiskusikan oleh kuasa hukum peritel dan produsen minyak goreng saat ini.

Menurut Roy, proses diskusi oleh kuasa hukum tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Namun, ia belum mengumumkan jadwal pasti pelaporan atau penuntutan tersebut akan dilakukan.

Roy menjelaskan jalur hukum dipilih setelah menilai niat pemerintah dalam menyelesaikan piutang tersebut telah tidak ada. "Kenapa harus diselesaikan lewat jalur hukum? Karena kami enggak dapat kepastian, niat pemerintah bahkan juga sudah enggak ada," katanya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...