Pengusaha Usul Keramik Cina Kena Bea Masuk Anti Dumping hingga 199%

Agustiyanti
3 Juli 2024, 17:31
keramik, impor
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Pekerja menyelesaikan pembuatan keramik lantai bermotif di Keniten, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik dari Cina. Pengusaha menilai dumping yang dilakukan pemerintah Cina telah merugikan industri di dalam negeri.  

"Asaki memohon atensi dan gerak cepat dari Mendag dan Menkeu untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BMAD untuk produk ubin keramik impor dari Cina," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/6), seperti dikutip dari Antara. 

Edy telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berisi laporan akhir penyelidikan terhadap impor keramik asal Cina.

Asaki pun menyarankan besaran BMAD mulai dari 100,12% hingga 155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif, dan 199% untuk importir yang tidak kooperatif di dalam penyelidikan. Usulan tersebut dinilai mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional.

Edy menyampaikan semakin cepat diberlakukannya kebijakan anti dumping tersebut akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi industri keramik nasional yang pada semester I 2024 turun ke angka 63%, sedangkan tahun sebelumnya 69%.

"Semoga kehadiran anti dumping bisa mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya di tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di atas 90%," ujarnya.

Ia mengatakan, industri keramik nasional harus dipandang sebagai industri strategis, karena menyerap lebih dari 150.000 pekerja dengan kapasitas produksi sebanyak 625 juta meter persegi/ tahun, serta telah bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata di atas 80%.

Tindakan anti-dumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 

Tindakan anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang dumping. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping merupakan salah satu bea masuk tambahan untuk produk impor.

Kementerian Perindustrian sebelumnya mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenperin segera melakukan perundingan dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas hambatan tarif barang impor bagi tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, serta baja.
 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...