Setelah Ditarik dari Peredaran, Kini Kemenag Cabut Label Halal Roti Okko
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag mencabut sertifikat halal roti Okko. Hal ini berdasar hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan produsen roti Okko melanggar regulasi Jaminan Produk Halal atau JPH.
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam siaran pers, Jumat (2/8).
Aqil bilang pihaknya sudah menugaskan tim turun ke lapangan sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM merilis temuan bahan berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Okko. Mereka juga mengonfirmasi kabar ini kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.
Dari pemeriksaan itu, PT ARF sudah mengajukan sertifikasi halal lewat Sihalal pada 27 Juni 2023. Saat itu, Okko memakai bahan pengawet kalsium propionate, sesuai dengan yang didaftarkan di Sihalal.
Auditor halal juga tidak menemukan natrium dehidroasetat saat memeriksa bahan dan produksi. Setelah BPJPH turun ke fasilitas produksi, barulah ditemukan ketidaksesuaian proses produksi sistem JPH.
“Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87,” kata Aqil.
Hal ini terkait kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi. BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
Sebelumnya, BPOM sudah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. Keputusan ini diambil setelah BPOM menginspeksi sarana produksi roti Okko per Selasa (2/7) dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Selanjutnya, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium terhadap roti Okko. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Kandungan ini juga tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Selain itu, BPOM melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, BPOM mengimbau masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya. Beberapa saluran resmi seperti website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HaloBPOM bisa jadi rujukan masyarakat dalam melihat informasi seputar produk obat dan makanan.