Kemenperin akan Terbitkan Aturan Batas Atas Emisi Karbon Industri

Agustiyanti
8 Agustus 2024, 15:36
katadata safe 2024, emisi karbon, emisi
Katadata
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha memberikan penjelasan dalam Katadata SAFE 2024.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian tengah menyusun aturan batas atas emisi gas rumah kaca atau GRK sektor industri untuk perdagangan karbon dengan skema sistem perdagangan emisi atau ETS. Aturan ini rencananya akan diterbitkan pada akhir tahun ini. 

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha mengatakan, perdagangan karbon saat ini sudah berjalan melalui mekanisme kredit karbon atau carbon offset. Pemerintah nantinya akan mengatur perdagangan karbon dengan skema emissions trading scheme atau ETS.

"Offset saat ini sudah berjalan, dengan berbagi lika-likunya. Tapi ada perdagangan karbon ETS (Emission Trading System), ini yang sedang kami atur batas atas emisinya," ujar Apit dalam acara Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2024 di Jakarta, Kamis (8/8).

Mengutip laman ICDX, skema perdagangan karbon terbagi menjadi dua, yakni skema perdagangan kredit karbon dan ETS. Skema perdagangan karbon ETS umumnya diterapkan pada pasar karbon yang bersifat wajib karena emisi karbon yang diperdagangkan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah.

Dalam skema ini, emisi yang diperdagangkan adalah emisi yang akan dihasilkan di masa yang akan datang. Peserta dalam mekanisme pasar ini terdiri dari organisasi, perusahaan, dan bahkan negara. 

Kewajiban pengurangan atau pembatasan emisi diterapkan dalam bentuk pengalokasian kuota atau allowance di awal periode. Peserta yang terkena pembatasan emisi wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala kepada lembaga yang ditunjuk. 

Pada akhir periode peserta yang melewati batas dapat membeli tambahan allowance dari peserta yang memiliki kuota yang tidak terpakai atau emisi yang dihasilkan lebih rendah dari batasan yang ditetapkan, demikian sebaliknya.  

 Skema ETS berbeda dengan kredit karbon yang tidak membutuhkan kuota atau allowances karena yang dijadikan sebagai komoditi atau  kredit karbon adalah hasil sertifikasi penurunan emisi karbon akibat pelaksanaan atas proyek yang mereduksi emisi karbon. Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton CO2. 

"Kami sedang menyusun policy bagimana bisa membagikan allowance karbon ke masing-masing sektor usaha. Apakah metode lelang atau free allowance," ujar dia. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diatur dalam bentuk peraturan menteri perindustrian. Aturan baru ini, menurut dia, akan menciptakan bisnis baru, terutama lembaga yang nantinya akan bertugas memverifikasi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan industri. 

 Wakil Ketua Umum Kadin Yukki Nugrahawan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian terkait rencana aturan batas emisi karbon tersebut. Ia berharap pemerintah akan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor industri yang berbeda satu sama lain. 

"Tapi tentu kami harapkan jangan sampai ada yang tertinggal," kata dia. 

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...