Dewan Pengurus Kadin soal Rencana Munaslub Gulingkan Arsjad: Menyalahi AD/ART
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri menyatakan, upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Munaslub dengan agenda menggantikan ketua umum juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di organisasi tersebut.
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra dalam siaran pers, Jumat (13/9).
Eka menjelaskan, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Munaslub pun baru dapat digelar setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, menurut dia, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” kata Eka.
Menurut Eka, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, ia meminta para anggota Kadin di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART.
“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional,” ujarnya.