Buruh Minta UMP Naik 10% Tahun Depan agar Tak Terus-terusan Makan Tabungan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi antara 8% sampai 10% pada 2025. Dengan demikian, daya beli buruh dapat naik sekitar 5% pada tahun depan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kenaikan UMP selama lima tahun terakhir kerap di bawah pertumbuhan inflasi sehingga upah riil buruh turun 30% dalam lima tahun terakhir. Karena itu, menurut dia, UMP sedikitnya naik 8% pada tahun depan.
"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh," kata Said dalam keterangan resmi, Jumat (27/9).
Said mencontohkan, kenaikan UMP Jabodetabek sebesar 1,58% pada tahun ini, sedangkan inflasi mencapai 2,8%. Kondisi tersebut membuat harus menombok untuk memenuhi kebutuhannya dengan tabungan. Rata-rata kenaikan UMP secara nasional pada tahun ini adalah 1,45% menjadi Rp 3,43 juta per bulan, sedangkan rata-rata inflasi mencapai 2,61%.
Said menjelaskan, kenaikan UMP 2025 sebesar 8% sudah sesuai dengan aturan yakni total antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi selama dua tahun terakhir tercatat sebesar 2,5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Dengan demikian, menurut dia, otal kenaikan UMP 2025 seharusnya 7,7%.
Namun, Said berargumen kenaikan UMP 2025 dapat dibulatkan menjadi 8% sampai 10% untuk menekan disparitas upah antara kabupaten. "Pembulatan UMP menjadi 10% diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut," katanya.
Sedikitnya enam provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di kisaran 1%. Kenaikan UMP 2024 terendah terjadi di Gorontalo yakni sebesar 1,2% atau Rp 35.750 dari Rp 2,99 juta menjadi Rp 3,02 juta.
Data tersebut dihimpun Katadata.co.id dari 31 provinsi yang telah mempublikasikan kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP tertinggi secara persentase maupun nominal terjadi di Maluku Utara sebesar 7,5% atau Rp 223.280.
"Kenaikan UMP secara persentase terendah 1,2% dan tertingginya di 7,5%,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri