Mengenal Konsep Twin Cities, Rekomendasi Asosiasi untuk IKN dan Jakarta

Mela Syaharani
14 Oktober 2024, 15:55
ikn, jakarta, twin cities
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) merekomendasikan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dikembangkan melalui skema twin cities. Ketua Umum ASPI Adiwan Fahlan Aritenang mengatakan, konsep itu berarti ada dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan.

Salah satu kota tersebut menjadi ibu kota de jure dan kota lainnya berstatus de facto.  Ibu kota de jure berarti wilayah tersebut secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.

Namun, dengan konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani, terdapat tiga kemungkinan yang bisa diusung pemerintah. Pertama, Jakarta berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto. Artinya, secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN.

Dalam hal ini, IKN dapat menjalankan fungsi utama nonpemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset. Fungsi ini dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, hingga Arsip Nasional.

Kedua, jika Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto. Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial'. 

IKN akan mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Ketiga, jika Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN dalam strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

"Jadi, kami menyarankan agar fokus pada calon ibu kota negara yang  liveable dan loveable city. Kota yang layak untuk ditinggali sambil berprogres hingga 2045," ujar Adiwan dikutip dari Antara, Senin (14/10).

Contoh Twin Cities

Selain menjelaskan definisi twin cities, Adiwan juga turut menyontohkan dua negara di dunia yang menganut konsep tersebut, yakni Malaysia dan Korea Selatan. 

Malaysia saat ini memiliki kota Putrajaya sebagai Ibu Kota Administratif dan Kuala Lumpur sebagai ibukota negara.  Dikutip dari BBC, Putrajaya merupakan cara pemerintah Malaysia untuk mengatasi kepadatan penduduk di Kuala Lumpur.

Selain sebagai ibu kota administratif, kota tersebut juga menjadi pusat lembaga peradilan dan sejumlah kantor pemerintahan. Menurut data BBC 2021, Putrajaya dihuni oleh 120 ribu orang penduduk.

Korea Selatan Sejong-si sebagai ibu kota administratifnya. Untuk ibu kota negaranya berada di kota Seoul yang ditetapkan pada Oktober 2004 oleh Mahkamah Konstitusi setempat.

Tiga tahun berselang, pemerintah meletakkan batu pertama pembangunan kota kompleks administratif Sejong pada 2007. Pada Juli 2012 Sejong terbentuk dengan menggabungkan Distrik Yeongi, tiga kotapraja di Distrik Gongju dan satu kota praja di Distrik Cheongwon .

Hingga 2014, sebanyak 36 kantor pemerintah pusat termasuk sembilan kementerian dan 16 instansi negara telah berpindah ke kota tersebut. Namun, Majelis Nasional dan banyak badan penting pemerintah masih tetap di Seoul.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...