Pemerintah akan Petakan Aset BUMN untuk Program 3 Juta Rumah
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait akan memetakan seluruh aset BUMN yang dapat dipergunakan untuk mendukung program 3 juta rumah.
"Jadi kami tadi punya kesepakatan akan memetakan seluruh aset BUMN yang tentu konteksnya perumahan, dimana yang memang untuk perumahan rakyat, lalu juga dimana yang memang perumahan menengah nantinya," ujar Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, Kementerian BUMN memiliki komitmen yang sama dengan Kementerian PKP untuk menyukseskan program 3 juta rumah per tahun.
Maruarar apresiasi kepada Erick Thohir atas bantuanKementerian BUMN. Menurut dia, anggaran pemerintah untuk membangun rumah itu sangat minim. Kementerian PKP ingin mendorong semangat dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Untuk itu, pihaknya membuka seluas-luasnya kesempatan semua pihak, baik kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah TNI, Polri, BUMN, sektor swasta serta masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan rumah di Indonesia.
Maruarar sebelumnya berencana menggunakan tanah seluas 1.000 hektare di Banten hasil sitaan Kejaksaan Agung untuk program tiga juta rumah pada tahun depan. Namun, ia masih harus meminta izin Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanahan sebelum menggunakan lahan tersebut. Menurutnya, tanah untuk program tiga juta rumah dapat dipasok oleh negara dengan skema tersebut.
Selain tanah sitaan aparat penegak hukum, Maruarar berencana menggunakan tanah sitaan perbankan hasil kredit macet. Ia pun mengajak sektor swasta untuk dapat berkontribusi melalui dua cara, yakni menyumbangkan tanah atau membantu konstruksi dalam program tiga juta rumah. Maruarar menjelaskan penyediaan tanah sitaan pada akhirnya dapat menekan harga konstruksi rumah dalam program tersebut. Adapun harga tanah berkontribusi hingga 40% pada biaya konstruksi rumah.